JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/8/2026).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Muhammad Firman Akbar.
Baca Juga
Lodewyk Pusung di Praperadilan: Saya hanya Wakil Kepala BGN, Tak Mungkin Intervensi Pengadaan
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan KUHAP memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan.
Namun, menurut Firman, praktik hukum yang berkembang di Indonesia menempatkan kewenangan perkara praperadilan menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata, yakni permohonan diajukan ke wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal atau kedudukan termohon.
Baca Juga
Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG
"Berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR menyatakan suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal tergugat atau kedudukan tergugat," lanjut Firman.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































