JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alias E (30) setelah diduga mengancam pengguna kendaraan saat menagih tunggakan di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) pukul 17.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya mengamankan pelaku sehari setelah kejadian.
Baca Juga
Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas Dikeroyok Ditangkap!
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Kasus tersebut bermula saat pelaku mendapat informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai penerima pihak leasing.
Baca Juga
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Data Debitur di Aplikasi Go Matel R4, 2 Orang Ditangkap
Pelaku meminta korban menyelesaikan persoalan tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































