Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

2 hours ago 4

JAKARTA, iNews.id -Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar menyebut, surat penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sah atau sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Fatahilah menjelaskan hal tersebut setelah ditanya tim hukum Kejagung.

Puluhan Mahasiswa Demo di PN Jaksel, Tuntut Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Baca Juga

Puluhan Mahasiswa Demo di PN Jaksel, Tuntut Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

"Sesuai dengan pengalaman saudara dari CV, saya lihat ini banyak kali ya (menjadi ahli dalam) hampir ribuan kasus. Surat penetapan ini memang layak ya?" tanya Tim Kejagung sambil menunjukkan surat tersangka.

"Iya layak, ini sesuai dengan syaratnya," jawab Akbar.

Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi

Baca Juga

Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi

Akbar awalnya menjelaskan tentang trading in influence yang memiliki arti memperdagangkan pengaruh untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya, istri seorang pejabat memperdagangkan pengaruhnya pada kontraktor yang ingin berhadapan dengan seorang pejabat.

Menurutnya, sang istri itu bisa dimintai pertanggungjawabannya secara pidana karena telah memperdagangkan pengaruh suaminya. Namun, di Indonesia penerapan hukuman tersebut masih belum berlaku, artinya trading in influence tersebut tidak bisa digunakan sebagai sangkaan sebuah pasal.

Namun, katanya, dalam konteks penetapan tersangka berdasarkan Pasal 90 KUHAP, seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus berdasarkan uraian singkat terkait pasal yang disangkakannya tersebut. Maka dari itu, ketika trading in influence digunakan sebagai istilah penguraian atas pasal sangkaan yang dikenakan, istilah tersebut tidak lagi menjadi persoalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |