TAKALAR, iNews.id – Video dan foto pernikahan dua anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Kedua remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut dinikahkan secara siri oleh pihak keluarga.
Pernikahan dini tersebut berlangsung di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang (Likang), Kabupaten Takalar, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga
Terungkap, Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Nyaris Tembus Rp6 Miliar
Mempelai Berusia 13 dan 15 Tahun
Pasangan sejoli yang dinikahkan tersebut diketahui berinisial HA (13) dan AL (15). Dalam rekaman video yang beredar luas, prosesi ijab kabul disaksikan langsung oleh para orang tua serta kerabat kedua belah pihak di rumah mempelai wanita.
Meski telah melangsungkan prosesi akad secara adat dan agama, kedua pihak keluarga sepakat untuk tidak menggelar resepsi pernikahan.
Baca Juga
Pernikahan Tragis! Ayah Mempelai Wanita Tewas akibat Serangan Jantung setelah Ribut soal Mahar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan di bawah umur ini terpaksa digelar lantaran orang tua kedua belah pihak merasa malu setelah mengetahui anak-anak mereka memilih untuk nekat kawin lari.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Takalar memastikan bahwa pernikahan kedua anak tersebut tidak tercatat secara hukum negara. Hal ini disebabkan usia kedua mempelai belum memenuhi syarat minimal perkawinan yang diatur undang-undang, yakni 19 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Solihin, mengimbau seluruh masyarakat dan para orang tua agar tidak memaksakan pernikahan anak di bawah umur.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































