Santriwati di Jepara Diduga Jadi Korban Pencabulan di Ponpes

16 hours ago 16

Jepara, infojateng.id – Seorang santriwati diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara.

Tindakan asusila ini dilaporkan telah terjadi sebanyak 25 kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

Kuasa hukum korban, Erlinawati menjelaskan, bahwa kasus ini mulai terbongkar pada Juli 2025. Itu terungkap setelah adik korban yang juga menimba ilmu di tempat yang sama secara tidak sengaja membaca pesan teks bernada seksual di ponsel kakaknya yang dikirim oleh terduga pelaku.

Karena terkejut, sang adik langsung melarikan diri dari pesantren untuk melapor kepada orang tua mereka di rumah.

“Korban sebenarnya sudah lulus dan pulang atau boyongan. Namun, sang kiai memintanya untuk mengabdi sebagai pengajar,” ujar Erlinawati, Senin (16/2/2026).

Tragedi ini bermula pada 27 April 2025, saat korban tidak bisa menghadiri acara pernikahan alumni karena cedera kaki setelah prosesi wisuda.

Saat korban hendak meminta izin kepada istri pelaku namun tidak mendapat respons, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut.

Malamnya, korban kemudian diobati oleh kiainya yang merupakan pimpinan ponpes sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar gudang yang digunakan untuk menyimpan air mineral produksi dari ponpes itu sendiri.

Saat itu pelaku benar-benar memijat bagian mata kaki korban yang mengalami cedera. Namun situasi berubah ketika pelaku mulai meraba ke bagian tubuh lain disertai bujuk rayu.

Dalam kondisi relasi kuasa antara pengasuh dan santri, korban disebut tidak mampu menolak. Meski demikian, pada malam pertama itu belum terjadi persetubuhan.

“Pada saat bilangnya diobati itu, pelaku kali pertama melakukan perbuatan (seksual) kepada korban,” ungkapnya.

Tiga hari berselang, yakni pada tanggal 30 April 2025, pelaku mengirim link video youtube berisi adegan seksual kepada korban. Saat dikirimi pesan tersebut, korban sempat mempertanyakan kepada pelaku.

“Korban sempat membalas. Dia (korban) bilang itu kan hal yang tidak diperbolehkan dalam agama, pak kiai seharusnya paham. Tapi dijawab pak kiainya, wes tah (sudahlah) nanti tak ajarin hukumnya biar ngga jadi haram,” tutur Erlina.

Korban kemudian dipanggil ke gudang dan diberikan secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang maknanya menyerupai kalimat ijab qabul.

Setelah prosesi sepihak tersebut, pelaku memberikan uang senilai Rp 100 ribu kepada korban.

Pascakejadian, korban kembali dipaksa pelaku melakukan hubungan seksual berkali-kali setiap kali ia datang untuk jadwal mengajar.

Kondisi korban yang merupakan seorang hafidzah (penghafal Alquran) kini sangat memprihatinkan akibat trauma berat.

Dampak ini pun meluas ke keluarga, ketiga adik korban turut mengalami guncangan psikologis hingga kehilangan kemauan untuk melanjutkan muroja’ah atau mengulang hafalan Alquran mereka.

Setelah melalui proses pendampingan, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada 20 November 2025.

Menurut keterangan keluarga, terduga pelaku telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, proses hukum masih berjalan.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |