JAKARTA, iNews.id - Pengacara berinisial S (31) ditangkap usai kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal, narkoba jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan di Jakarta Pusat. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
S ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Dia mengenakan baju tahanan.

Baca Juga
Putin Berulang Kali Mengibuli Banyak Presiden AS, Korban Terbarunya Adalah Trump
Dia mengaku sengaja membeli senpi laras panjang dan airsoft gun untuk melindungi. Dia pun mengklaim belum pernah menggunakan senpi itu.
"Sengaja mencari (senpi) buat pertahanan diri. Enggak pernah (digunakan senpi), baru seminggu (punya senpi)," kata S.

Baca Juga
Seorang Pengacara Ditangkap usai Terlibat Kecelakaan di Senen Jakpus, Bawa Senpi Ilegal-Narkoba
Diketahui, penangkapan S berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan S ditangkap bermula dari laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senpi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow