JAKARTA, iNews.id - Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) akan menentukan seberapa banyak suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada pemilu mendatang. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) pun mendorong agar wacana tersebut dihindari.
GKSR yang dipimpin Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai kenaikan PT dari 4% menjadi 5% berpotensi memperbesar disproporsionalitas hasil pemilu sekaligus meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Baca Juga
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen
“Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5%, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/26).
Menurut Said Iqbal, persoalan tersebut terlihat dari penerapan PT 4% pada Pemilu 2019 dan 2024. GKSR mencatat hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019 dan jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Baca Juga
Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
Dia berpandangan pembentuk undang-undang seharusnya tidak memberlakukan PT. Namun, apabila aturan tersebut tetap dipertahankan, Said Iqbal mengusulkan agar perhitungannya menggunakan jumlah suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































