ANAMBAS, iNews.id - Tiga anggota Polres Kepulauan Anambas diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah dinas salah satu personel. Ketiganya kini terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH apabila terbukti bersalah.
Identitas ketiga oknum polisi tersebut berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO. Dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap setelah mereka terjaring tes urine mendadak.
Baca Juga
Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan, tes urine dilakukan beberapa waktu lalu.
“Mereka terjaring razia saat tes urine dadakan dua hari lalu,” ujarnya dikutip dari iNews Batam, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga
Terungkap! Nenek Tewas di Deliserdang Ternyata Dibunuh Oknum Polisi, Motif Pinjam Uang Rp50 Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga personel diduga mengonsumsi sabu di rumah dinas Brigadir RO. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing anggota.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































