Ambulans Terhalang Mobil di Solo, Polisi Tilang Pengemudi

10 hours ago 1

Surakarta, infojateng.id – Polresta Surakarta menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan mobil listrik BYD Sealion 7 diduga menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien kritis di Kota Surakarta.

Polisi kemudian memberikan tilang kepada pengemudi mobil tersebut karena dinilai tidak memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang menjalankan tugas.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Surakarta AKP Kurniawan Triatmaja membenarkan kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.12 WIB. Saat itu, ambulans relawan Saber bernomor polisi AD 805 HM yang dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo, membawa pasien lansia dalam kondisi kritis menuju RSUD dr. Moewardi Solo.

Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Surakarta, ambulans bertemu dengan mobil listrik BYD Sealion 7 warna putih bernomor polisi AD 1627 ZO yang berada di depannya. Mobil tersebut dikemudikan Soeharso (79), warga Grogol, Sukoharjo.

Menurut polisi, pengemudi ambulans telah membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta jalan. Namun, kendaraan di depannya tetap berada di jalur hingga ambulans kesulitan melaju.

Kejadian tersebut terekam kamera dasbor ambulans dan videonya kemudian beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

“Ambulans sudah membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta jalan. Namun, kendaraan di depannya diduga tetap menghalangi laju ambulans. Kejadian tersebut kemudian terekam kamera dasbor ambulans,” ujar AKP Kurniawan, Selasa (22/9/2026).

Menindaklanjuti video tersebut, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Surakarta meminta keterangan dari pengemudi BYD Sealion 7. Soeharso mengakui bahwa dirinya merupakan pengemudi mobil yang terekam dalam video.

Kepada petugas, ia menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi lalu lintas yang ramai.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pengemudi ambulans dan masyarakat. Soeharso menyatakan tidak memiliki niat untuk menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Ia kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi jalan ramai,” jelas AKP Kurniawan.

Polisi kemudian memberikan tindakan berupa tilang kepada pengemudi BYD Sealion 7 AD 1627 ZO.

Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait kewajiban memberikan prioritas kepada kendaraan yang memperoleh hak utama, termasuk ambulans yang membawa orang sakit.

Selain memberikan tilang, polisi juga mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pengemudi ambulans dan pengemudi BYD telah saling bermaafan serta membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi lalu lintas dan memberikan ruang bagi kendaraan yang memperoleh hak utama.

“Ambulans yang sedang membawa pasien dan menggunakan sirene merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang dan tidak menghalangi laju ambulans demi keselamatan dan kepentingan pasien,” pungkas AKP Kurniawan. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |