Batang, infojateng.id – Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang mendorong penataan wilayah di sekitarnya. Kecamatan Gringsing disiapkan berkembang menjadi kawasan perkotaan modern sekaligus pusat aktivitas baru di wilayah timur Kabupaten Batang.
Pengembangan tersebut tidak hanya menjadi rencana pemerintah daerah, tetapi juga diarahkan sebagai bagian dari amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menempatkan Batang sebagai salah satu pusat pengembangan kota industri.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Batang Bagus Pambudi mengatakan, pemerintah kabupaten telah mengambil langkah awal dengan menyampaikan surat peminatan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), khususnya Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis (PKS) Ditjen Cipta Karya.
“Sejalan dengan itu, juga sedang ada rencana perubahan Perpres mengenai Kawasan Industri Terpadu Batang beserta kawasan penyangganya, yaitu Perpres 106 Tahun 2022. Dari situ, pengembangan perkotaan ini juga menjadi lampiran usulan,” kata Bagus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, perubahan Perpres 106 Tahun 2022 yang ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026 menjadi salah satu kunci untuk mengamankan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Apabila nanti Perpres yang ditargetkan itu bisa ditetapkan di 2026 ini, paling lambat Desember, itu nanti ditandatangani oleh Presiden. Itu sudah menjadi semacam golden ticket. Jadi tiket emas yang nantinya kita akan mendapatkan pendanaan itu dari APBN,” ujarnya.
Meski membidik dukungan APBN, pengembangan Perkotaan Gringsing dirancang melalui pola pendanaan kolaboratif antara pemerintah pusat dan Pemkab Batang.
Sejumlah pembangunan yang masuk dalam rencana antara lain pelebaran jalan di kawasan Plelen, pembangunan alun-alun atau ruang terbuka hijau (RTH), Masjid Agung, sentra UMKM, hingga penataan pasar.
Saat ini Pemkab Batang masih menyusun dokumen perencanaan sebagai dasar pembagian porsi pendanaan. Master plan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
“Yang sudah itu 2026 adalah master plan, target selesai Oktober. Setelah itu 2027 disusun bersamaan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Strategis (RIPKS) beserta DED-nya,” jelas Bagus.
Dokumen RIPKS nantinya menjadi acuan dalam pembahasan dengan Kementerian PU untuk menentukan pembagian pekerjaan sekaligus sumber pembiayaan setiap proyek.
“Misalnya bagian dari APBD itu adalah jalannya, pelebaran jalan, berarti DED-nya dari Batang. Nah nanti kalau misalnya dari APBN itu alun-alun, DED-nya dari sana,” katanya.
Dari berbagai rencana pembangunan tersebut, Alun-alun Gringsing di kawasan Plelen ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama dan diharapkan mulai dibangun pada 2027.
“Karena kan kalau sudah ada alun-alun kan nanti timbul keramaian baru, pusat kota baru. Nah, nanti sebelah-sebelahnya bisa dibangun Sentra UMKM, Masjid Agung, pasar, dan yang sejenisnya,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pengembangan kawasan perkotaan Gringsing ditargetkan selesai pada 2029, mengikuti tahapan RPJMN.
Bagus juga menjelaskan bahwa peluang pendanaan dari pemerintah pusat masih terbuka, meski anggaran pengembangan kawasan strategis Kementerian PU sempat terdampak pengalihan untuk penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sebetulnya itu punya anggaran Rp100 miliar untuk pengembangan kawasan strategis, termasuk untuk Batang. Namun, ada kejadian bencana NTT, anggaran di Kementerian PUPR itu sebagian lari untuk rekonstruksi NTT,” ungkapnya.
Menurut Bagus, Kementerian PU menyampaikan bahwa apabila Kementerian Keuangan memberikan alokasi tambahan untuk penanganan bencana NTT, anggaran pengembangan kawasan strategis tersebut dapat dikembalikan ke alokasi semula.
Karena itu, selain menunggu kepastian anggaran, Pemkab Batang juga akan mengawal proses perubahan Perpres 106 Tahun 2022 agar pengembangan Perkotaan Gringsing tetap masuk dalam kebijakan kawasan strategis.
“Sambil nunggu perubahan Perpres 106 2022, Perkotaan Gringsing masuk dalam salah satu proyek di Perpres itu, itu pasti tetap pendanaannya. Sehingga perlu dikawal bersama Perpres itu, baik oleh Kementerian PUPR maupun Pemkab Batang,” pungkasnya. (eko/redaksi)

7 hours ago
1
















































