Cilacap Catat 16.426 Sertifikat Halal, Tertinggi di Jawa Tengah

6 hours ago 1

Cilacap, infojateng.id – Kabupaten Cilacap mencatat capaian tertinggi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Jawa Tengah. Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.426 sertifikat halal telah diterbitkan bagi pelaku usaha di daerah tersebut.

Capaian itu disampaikan Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Beny Cahyadie dalam Sosialisasi Pembentukan Ekosistem Halal di Hotel Azana Asia Cilacap, Rabu (23/9/2026).

Beny mengatakan, pada 2025 Cilacap juga menempati posisi teratas dengan 20.188 sertifikat halal, atau 9,85 persen dari total capaian Jawa Tengah yang mencapai 204.966 sertifikat.

Sementara hingga Agustus 2026, Cilacap telah mencatat 16.426 sertifikat atau sekitar 8,26 persen dari total 198.838 sertifikat halal di Jawa Tengah.

Menurut Beny, capaian tersebut perlu diikuti penguatan ekosistem halal yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendukung, dan masyarakat.

Sertifikasi halal, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan status suatu produk, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas usaha sekaligus memperluas akses pasar.

“Tidak bisa dilakukan secara parsial, harus melibatkan banyak stakeholder dan pelaku,” kata Beny.

Beny menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang memang dinyatakan tidak halal.

Ia juga menyebut posisi Indonesia dalam industri halal global. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025, Indonesia berada di peringkat keempat secara keseluruhan.

Indonesia tercatat menempati peringkat pertama untuk sektor fashion, serta peringkat ketiga pada sektor makanan halal dan media serta rekreasi.

Sementara itu, Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana mengatakan Pemkab Cilacap akan terus mendorong pengembangan ekosistem halal, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Karena itu, pemerintah membutuhkan data mengenai pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal maupun yang masih membutuhkan pendampingan.

“Data sangat penting sebagai pijakan untuk menentukan sasaran program, menyusun langkah pendampingan yang lebih tepat, dan mengukur perkembangan yang ingin dicapai,” kata Annisa.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah Ika Efrilia, Kepala Bappeda Cilacap Imam Jauhari, serta Kepala DPKUKM Cilacap Oktrivianto Subekti. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |