JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari status jaksa. Febrie masih memperoleh gaji meski hanya 50 persen dari total gaji pokok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie dicopot sementara pada 31 Juli 2026.
Baca Juga
Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Bakal Praperadilkan Kejagung dan Polri
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
SETARA: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung Makin Mengkhawatirkan, Harus Dialihkan ke KPK!
Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan lantaran Kejagung tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga Febrie mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Anang menjelaskan, ada prosedur yang harus dilakukan sebelum mencopot seorang ASN, salah satunya menunggu kepastian hukum terhadap perkara yang menimpanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































