Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel

14 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8/2026).

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah di lokasi.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Baca Juga

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Febri menyebut, praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji proses penanganan perkara secara aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan. 

Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara. 

 Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung Makin Mengkhawatirkan, Harus Dialihkan ke KPK!

Baca Juga

SETARA: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung Makin Mengkhawatirkan, Harus Dialihkan ke KPK!

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |