JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 8.500 dolar Singapura saat menggeledan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugana pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK).
"Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Dalam kesempatan tersebut, kata dia, tim lembaga antirasuah juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus). Dari dua lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita akan dianalisis dan didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































