Sragen, infojateng.id – Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, berhasil digagalkan setelah warga bersama polisi bergerak cepat mengejar pelaku. Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor akhirnya diamankan sebelum berhasil melarikan diri.
Pelaku diketahui berinisial Yulianto (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban sedang bekerja di sawah dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di sekitar lokasi. Namun, korban meninggalkan kendaraan dalam kondisi anak kunci masih menempel.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku. Yulianto diduga mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi dari lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian kemudian segera melaporkannya kepada polisi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim bersama petugas piket SPKT Polsek Miri.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan respons cepat petugas yang didukung masyarakat membuat pelaku berhasil diamankan.
“Mendapat laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim bersama piket SPKT langsung bergerak menuju lokasi. Berkat respons cepat petugas yang didukung peran aktif masyarakat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya,” kata Dewiana.
Untuk mencegah terjadinya amuk massa, petugas kemudian segera mengevakuasi pelaku dari lokasi dan membawanya ke Mapolsek Miri untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku Bawa Kunci T
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Supra X 125 milik korban, kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Sepeda motor yang sempat dibawa pelaku berhasil diamankan dan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa Yulianto pernah menjalani hukuman pidana. Ia merupakan residivis kasus penganiayaan dan sebelumnya menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten.
Kini, Yulianto kembali menjalani proses hukum atas dugaan pencurian sepeda motor. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi Ingatkan Warga Tak Tinggalkan Kunci Motor
Kapolres Sragen mengapresiasi respons masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, partisipasi warga menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mencegah dan mengungkap tindak kriminal.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ujar Dewiana.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Warga diminta selalu mencabut anak kunci ketika meninggalkan kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.
“Jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menggantung. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku,” tegasnya.
Dewiana juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan agar setiap potensi tindak pidana dapat dicegah sejak dini,” katanya. (eko/redaksi)

1 day ago
4

















































