Batang, infojateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang mengintensifkan edukasi keselamatan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar penggunaan sepeda listrik sesuai aturan dan dapat menekan risiko kecelakaan.
Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan, dan Perlintasan Sebidang Dishub Kabupaten Batang, Bambang Pamungkas, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai materi sosialisasi, termasuk pamflet yang akan dipasang di sekolah-sekolah.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan menyiapkan pamflet yang nantinya akan ditempel di sekolah-sekolah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor Dishub Batang, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun dan mengoperasikan kendaraan dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Selain itu, pengguna juga diwajibkan mengutamakan keselamatan dengan mengenakan helm saat berkendara.
“Penggunaan helm sangat penting untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Dishub Batang juga mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan umum. Kendaraan tersebut hanya dapat dioperasikan di kawasan tertentu, seperti lingkungan permukiman, jalan desa, kawasan wisata, maupun lokasi yang telah ditetapkan seperti area car free day.
Bambang menambahkan, pengguna juga tidak diperbolehkan berboncengan apabila sepeda listrik tidak dirancang untuk membawa lebih dari satu orang.
Menurutnya, kebiasaan anak-anak menggunakan sepeda listrik secara berboncengan dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena kapasitas dan konstruksi kendaraan berbeda dengan sepeda motor.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga jarak aman dengan kendaraan lain yang berukuran lebih besar serta tidak melakukan modifikasi terhadap spesifikasi asli sepeda listrik.
“Sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi, misalnya mengganti sistem penggerak atau mengubah spesifikasi kendaraan karena dapat membahayakan keselamatan penggunanya,” tegas Bambang.
Ke depan, Dishub Batang akan memperluas sosialisasi dengan mendatangi sekolah-sekolah, terutama jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Selain membagikan pamflet, petugas juga akan memberikan edukasi kepada guru agar informasi mengenai penggunaan sepeda listrik yang aman dapat diteruskan kepada siswa dan orang tua.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Batang berharap masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sepeda listrik sehingga keselamatan pengguna, khususnya anak-anak, dapat lebih terjamin sekaligus mengurangi potensi kecelakaan di jalan. (eko/redaksi)

12 hours ago
1

















































