Pati, infojateng.id – Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026.
Dalam razia yang digelar Selasa (7/7/2026), petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin dari tiga warung di wilayah Kabupaten Pati.
Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono bersama PS Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso dan lima personel Unit Dalmas. Sasaran razia meliputi warung, pasar, ruko, kompleks karaoke, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik H (44) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Dari lokasi tersebut diamankan dua botol Anggur Cap Orang Tua ukuran 620 mililiter dan dua botol Antis ukuran 620 mililiter.
Razia kemudian berlanjut ke warung milik S (62) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Di lokasi ini, polisi menemukan dua botol Whisky Mansion House ukuran 350 mililiter, tujuh botol Congyang Cap 3 Orang ukuran 330 mililiter, satu botol Anggur Kolesom ukuran 620 mililiter, satu botol Kawa-Kawa ukuran 600 mililiter, serta empat botol arak putih ukuran 1.500 mililiter.
Sementara di lokasi ketiga, warung milik J (41) di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, petugas kembali mengamankan dua botol arak putih ukuran 1.500 mililiter dan dua botol anggur merah ukuran 620 mililiter.
Selain menyita seluruh barang bukti, polisi juga mendata identitas para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan, membuat Laporan Polisi Pelanggaran Model A, serta meminta para penjual menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami terus melakukan razia secara rutin selama Operasi Pekat II Candi 2026,” ujar Ali.

Ia menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan dan para penjual akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para penjual tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif penyalahgunaan miras,” katanya.
Ali memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Pati guna menekan peredaran miras ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap dugaan peredaran miras ilegal maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.(eko/redaksi)

14 hours ago
2

















































