Terlilit Ekonomi Akibat Judol, Pria Asal Garut Nekat Curi Motor di Masjid Agung Purworejo Diamankan Polisi

13 hours ago 2

Purworejo, infojateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo mengamankan pria berinisial HK (39) setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang jemaah di kawasan Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit masalah ekonomi setelah uangnya habis untuk bermain judi online (judol).

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, Selasa (7/7/2026).

Kompol Nana menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Ahmad Ifran, saat itu tengah tertidur di lorong Masjid Agung Darul Muttaqin usai beristirahat.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kelengahan korban. Tersangka mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di lantai saat korban sedang tertidur,” ujar Kompol Nana.

Sementara Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan, sebelum beraksi tersangka datang seorang diri ke masjid dengan berjalan kaki untuk mencari tempat beristirahat. Saat terbangun dan melihat kunci sepeda motor korban berada di lantai, muncul niat untuk mencurinya.

“Pelaku kemudian menuju area parkir, menemukan sepeda motor Honda Vario yang sesuai dengan kunci tersebut, lalu membawa kabur kendaraan itu,” katanya.

Untuk menghilangkan jejak, HK sempat membawa motor ke lokasi sepi. Ia melepas pelat nomor kendaraan, mengelupas stiker bodi, merobek kulit jok, hingga membuang pelat nomor dan stiker di wilayah Gebang.

Bahkan, dua kaca spion motor curian sempat dijual untuk membeli makanan. Namun, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena lebih dulu ditangkap polisi.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo. Berbekal sejumlah petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

HK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Rutan Polres Purworejo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih yang kondisinya telah berubah tanpa stiker, tanpa spion, tanpa pelat nomor, serta jok yang telah rusak.

Polisi juga menyita STNK asli, satu pelat nomor kendaraan, dudukan pelat nomor, robekan kulit jok, dan dua kaca spion yang telah dijual kepada seorang saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di fasilitas umum.

Ia mengingatkan warga untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan maupun barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |