Pemkab Batang Salurkan Dana Cukai untuk Ringankan Beban Ekonomi Warga

14 hours ago 5

Batang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada masyarakat penerima manfaat di sejumlah kecamatan. Penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan di Aula Kecamatan Reban, Kamis (18/6/2026).

Kepala Dinsos Batang, Willopo, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli keluarga penerima manfaat.

“Setiap penerima mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu yang disalurkan secara langsung tanpa potongan apa pun,” ujarnya.

Pada penyaluran di Kecamatan Reban, bantuan diberikan kepada 289 penerima manfaat yang berasal dari empat desa, yakni Desa Kumesu sebanyak 50 orang, Desa Ngadirejo 62 orang, Desa Ngroto 81 orang, dan Desa Pacet 96 orang.

Selain di Reban, penyaluran BLT DBHCHT juga dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah lain. Pada 17 Juni 2026, bantuan disalurkan kepada 45 penerima di Desa Kuripan, Kecamatan Subah, serta tujuh penerima di Desa Silurah, Kecamatan Bandar.

Sementara itu, di Kecamatan Bawang, bantuan diberikan kepada total 982 penerima manfaat. Sebanyak 501 penerima berasal dari Desa Gunungsari, Jambangan, Kalirejo, Kebaturan, Purbo, dan Wonosari yang menerima bantuan di Aula Kecamatan Bawang.

Sedangkan 481 penerima lainnya berasal dari Desa Candirejo, Deles, Pangempon, Sidoharjo, dan Surjo yang menerima bantuan di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bawang.

Pada 18 Juni 2026, penyaluran juga dilakukan di Balai Desa Cablikan, Kecamatan Reban, kepada 309 penerima manfaat dari Desa Cablikan dan Desa Mojotengah.

Selanjutnya, bantuan dijadwalkan disalurkan pada 22 Juni 2026 di Aula Kecamatan Tersono kepada 373 penerima yang berasal dari Desa Margosono, Plosowangi, Sidalang, Sumurbanger, dan Wanar.

Willopo mengingatkan masyarakat agar membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga saat pengambilan bantuan. Bagi penerima yang berhalangan hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan membawa surat kuasa bermaterai.

Khusus bagi penerima yang tinggal sendiri dan tidak dapat hadir, proses pencairan dapat diwakilkan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan menunjukkan surat tugas dari Dinas Sosial. Pencairan juga dapat dilakukan melalui kantor Bank Jateng terdekat.

Willopo menegaskan seluruh bantuan harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik pemotongan dana bantuan oleh pihak tertentu.

Pemkab Batang berharap, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah berbagai kebutuhan yang terus meningkat.

“Melalui program BLT DBHCHT Tahun 2026, Pemkab Batang berkomitmen memastikan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga di daerah,” pungkasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |