Solo, Infojateng.id – Pelaku begal payudara yang meresahkan warga khususnya kaum hawa di Solo kini berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta.
Pelaku diketahui berinisial BTN (30) yang diketahui warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
Tak hanya dilakukan di Solo, pelaku ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Karanganyar.
Ketagihan nonton video Porno menjadi penyebab pelaku melakukan aksi begal payudara.
BTN mengatakan, bahwa aksi mesumnya ini didasari karena sering menonton video tidak senonoh.
“Gara-gara ketagihan (nonton Video Porno), jadi ada keinginan untuk itu,” katanya, Senin (21/4/2025).
Pria ini mengaku tidak ada kriteria sasaran wanita. Dia memilih secara random ketika hasratnya tidak tertahan.
“Sudah dua kali. Pertama di karanganyar, kedua di Solo. Wanitanya random. Tidak harus cantik. Ketika ada dorongan saja,” tuturnya.
“Jadi waktu di Solo itu tidak sengaja lihat korban sedang jogging di Manahan, kemudian saya ikutin dari belakang. Setelah saya lakukan itu, saya kabur ke gang. Ternyata buntu. Pas putar balik ternyata sudah banyak warga, saya langsung di massa, motor saya juga ikut dirusak sama warga,” lanjutnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Dimana korban berinisial BRA (17), ini juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Korban sempat syock pascakejadian. Namun untuk saat ini sudah pulih,” Kombes Pol Catur.
Rencananya, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan motiv apa pelaku sebenarnya.
Saat kejadian, lanjut Catur, korban sendiri hendak menuju rumahnya yang berada dikawasan Pucangsawit. Dimana motor korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan.
“Setelah itu, pelaku lantas meremas bagian payudara korban,” katanya.
Pelaku sempat mendapat hadiah bogem mentah dari para warga hingga babak belur usai dihajar warga.
Beruntung Polisi dari Polsek Jebres segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Surakarta diserahkan ke unit PPA untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari berolahraga di Stadion Manahan kemudian pelaku membuntuti hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan, Dan pelaku melakukan aksinya,” tutur dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (eko/redaksi)