Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Empat Tersangka Diamankan

5 hours ago 4

Klaten, infojateng.id – Jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di wilayah Prambanan.

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi. Ada empat tersangka yang kita amankan. Dua tersangka diamankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, dan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen kami tangkap di Jawa Barat,” terang AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026).

Dari tangan dua tersangka pertama, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15.100.000 yang rencananya akan ditransaksikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.

Pengembangan kemudian dilakukan ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di sana, polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial ND dan MYD beserta sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang palsu.

“Semua totalnya itu 3.556 lembar. Terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor.”

Kapolres mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi beroperasi.

“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut kapolres menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun.

Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran secara aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.

“Motif para tersangka adalah faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.

Pasalnya, ketika kegiatan masyarakat meningkat seperti lebaran, potensi peredaran uang palsu di masyarakat itu meningkat.

“Kami menimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima pembayaran khususnya di pasar-pasar tradisional, khususnya di pedagang asongan, atau di lokasi-lokasi kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Polres Klaten memastikan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Pengungkapan ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |