Saksi Bantah Ada Nama Gus Yaqut Terima Uang di Sidang Tipikor Jakarta Pusat

8 hours ago 2

Jakarta, infojateng.id – Kesaksian Ridwan Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026), justru membuka celah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di hadapan majelis hakim, Ridwan membantah pernah menyebut nama Gus Yaqut sebagai penerima uang sebesar 271.500 dolar AS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pernyataan itu muncul ketika hakim menguji langsung konsistensi keterangan Ridwan dengan BAP yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2025.

Hakim menanyakan apakah dalam BAP tersebut terdapat keterangan bahwa uang 271.500 dolar AS diserahkan kepada Yaqut.

“Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima),” jawab Ridwan di hadapan majelis hakim.

Jawaban tersebut menjadi sorotan karena keterangan dalam BAP sebelumnya disebut menjadi bagian dari materi yang mengaitkan Yaqut dengan dugaan aliran dana dalam pengurusan kuota haji khusus.

Dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan menguraikan proses pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk apa yang disebut sebagai “kuota kiri”, pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.

Ia juga menerangkan adanya pungutan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut, berdasarkan keterangan dalam BAP, kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

Namun, ketika keterangannya diuji secara langsung di persidangan, muncul persoalan mengenai dasar pengetahuan Ridwan dalam mengaitkan nama Yaqut dengan penerimaan uang tersebut.

Ridwan disebut tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu langsung dengan Yaqut dalam konteks pengurusan haji khusus 2023.

Kondisi itu membuat majelis hakim perlu menguji dari mana sumber pengetahuan Ridwan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Yaqut. Apakah berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya sendiri atau berasal dari informasi pihak lain.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti persoalan tersebut dalam persidangan. Menurut Mellisa, Ridwan merupakan pihak yang menyebut nama Yaqut terkait penerimaan aliran dana.

Namun, dasar pengetahuan tersebut, kata dia, bukan karena Ridwan melihat langsung adanya penyerahan uang kepada Yaqut.

Ridwan disebut mengetahui nama Yaqut dari catatan yang terdapat di papan tulis milik Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.

Catatan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji. Dari situlah, menurut pihak pembela, nama Yaqut kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana.

Persoalan itu menjadi krusial setelah Ridwan sendiri menyatakan di hadapan hakim bahwa tidak terdapat nama Gus Yaqut sebagai penerima uang dalam BAP yang ditanyakan kepadanya.

Dengan demikian, salah satu pertanyaan penting dalam persidangan adalah sejauh mana Ridwan memiliki pengetahuan langsung mengenai dugaan penerimaan uang tersebut. Perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan menjadi titik penting dalam perkara ini.

BAP dapat digunakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi. Namun, keterangan saksi di persidangan tetap menjadi bagian yang diuji secara terbuka oleh majelis hakim melalui pemeriksaan langsung.

Dalam konteks perkara ini, persoalannya bukan semata-mata perbedaan redaksi keterangan. Yang diuji adalah dasar pengetahuan saksi dalam menghubungkan terdakwa dengan dugaan penerimaan uang.

Tim pembela berpotensi menjadikan persoalan tersebut sebagai titik penting untuk mempertanyakan apakah terdapat bukti independen yang menunjukkan uang 271.500 dolar AS benar-benar diterima Yaqut atau keterkaitan tersebut dibangun berdasarkan informasi dari pihak lain.

Di sisi lain, jaksa masih memiliki ruang untuk menguji kembali keterangan Ridwan, termasuk proses pemeriksaan BAP, konteks pernyataan yang dituangkan penyidik, serta alat bukti lain yang mungkin mendukung dugaan aliran dana tersebut.

Persidangan yang berlangsung Selasa pagi kemudian memasuki masa rehat dan dijadwalkan dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang lanjutan diperkirakan masih akan menguji konsistensi keterangan Ridwan Kurniawan, termasuk asal-usul informasi mengenai nama Gus Yaqut dan dugaan aliran uang sebesar 271.500 dolar AS.

Bagi perkara yang menjerat Yaqut, kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menguji kekuatan mata rantai pembuktian.

Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai sejauh mana keterangan Ridwan memiliki kekuatan pembuktian setelah seluruh keterangannya diuji secara terbuka di ruang persidangan. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |