SEMARANG, iNews.id – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku penipuan bermodus penggandaan uang lintas provinsi. Kedua pelaku ditangkap petugas saat berada di atas bus di kawasan Magetan, Jawa Timur, usai mengelabui korban warga Kota Semarang hingga rugi Rp125 juta.
Dua pelaku yang diamankan yakni Sanudin, warga Bogor, Jawa Barat, dan Adi Suwardi, warga Kota Ambon, Maluku.
Baca Juga
Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK Bawa Bukti Cek Kosong, Rugi Rp2,3 Miliar
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Jumani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pelaku yang mengunggah penawaran jasa penggandaan uang di media sosial Facebook. Unggahan tersebut menarik perhatian korban berinisial HS, warga Kelurahan Sadeng, Semarang.
Korban kemudian menyepakati pertemuan dengan para pelaku di sebuah penginapan di Jalan Pemuda, Semarang, lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp125 juta.
Baca Juga
Polisi Terima Laporan soal Dugaan Penipuan Influencer Aisar Khaled, Korporasi Dirugikan Rp5,7 Miliar
"Pelaku berpura-pura hendak melakukan ritual di kamar penginapan dan meminta korban menunggu di gerai ATM terdekat. Untuk meyakinkan korban, kunci kamar diserahkan kepada korban. Namun saat korban pergi ke ATM, pelaku justru kabur memanjat jendela," ujar AKP Jumani, Kamis (17/9/2026).
Berbekal rekaman kamera CCTV di penginapan, Tim Resmob Polrestabes Semarang dengan cepat mengidentifikasi identitas dan melacak keberadaan para pelaku.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































