4 Pengedar Ditangkap, Polisi Tegal Sita 128,53 Gram Sabu

10 hours ago 5

Tegal Kota, infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam dua hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita 128,53 gram sabu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan 0,90 gram tembakau gorila dan dua butir obat psikotropika.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (24/8/2026).

Kapolres mengatakan, keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal dan diduga berperan sebagai pengedar.

“Keempat tersangka perannya sebagai pengedar. Modusnya menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan psikotropika,” kata Heru.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PS (31), warga Kota Tegal, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar kos di Kecamatan Tegal Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 0,93 gram dan dua butir alprazolam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos lain yang ditempati PS di wilayah Tunon. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 124 paket sabu siap edar dan satu paket tembakau gorila seberat 0,90 gram. Total sabu yang diamankan dari perkara PS mencapai 53,18 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Polisi menangkap SB (23) dan menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,61 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap AR (34) di sebuah kamar kos kawasan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari tangan AR, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 70,62 gram.

Petugas juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga berkaitan dengan modus transaksi narkotika dengan cara ditanam di dalam tanah.

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di kawasan tersebut dan mengamankan AC (25) di kamar kos lainnya.

Dari tangan AC, petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total 4,12 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Tegal Kota mengatakan penyidik masih mendalami seluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Semua tersangka masih kita lakukan proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Tegal Kota,” ujar Heru.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Tegal. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |