Jepara, infojateng.id – Pulau Menjangan Kecil di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara mendadak menjadi perhatian setelah informasi mengenai penawaran penjualan pulau tersebut beredar di media sosial. Nilai yang ditawarkan disebut mencapai sekitar Rp500 miliar.
Informasi tersebut salah satunya diunggah akun Instagram Jogjastudent, yang menampilkan sejumlah foto keindahan Pulau Menjangan Kecil.
Dalam unggahan itu disebutkan, pulau tersebut ditawarkan sebagai pulau pribadi dengan lahan berstatus hak milik.
Luas lahan yang ditawarkan sekitar 44,5 hektare dari total luas Pulau Menjangan Kecil yang disebut mencapai sekitar 49 hektare. Penawaran tersebut sebelumnya dipublikasikan akun Instagram The Find Luxrealestate pada 15 Agustus 2026.
Dalam informasi penawaran, lahan pribadi di Pulau Menjangan Kecil disebut terdiri atas 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Pulau tersebut juga digambarkan memiliki kontur tanah datar dengan ketinggian sekitar 2 hingga 3 meter di atas permukaan laut.
Selain itu, pulau tersebut memiliki garis pantai dengan pasir putih, perairan dangkal yang jernih, serta sumber air tawar. Terdapat pula dua titik yang dinilai strategis untuk pembangunan dermaga di sisi timur dan barat pulau.
Penawaran tersebut juga menyebut keberadaan terumbu karang, habitat penyu dan ikan pelagis, serta bangkai kapal kayu. Bahkan, terdapat titik penyelaman dengan kedalaman sekitar 20 meter.
Dari sisi akses, Pulau Menjangan Kecil disebut dapat ditempuh menggunakan speedboat sekitar 5 hingga 10 menit dari Pelabuhan Karimunjawa.
Adapun nilai akuisisi yang ditawarkan mencapai USD 28 juta, atau sekitar Rp500 miliar.
Kabar mengenai penawaran Pulau Menjangan Kecil tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karimunjawa, Dyah Ayu Puspitasari, mengatakan Pulau Menjangan Kecil bukan merupakan kawasan Taman Nasional Karimunjawa.
Menurut dia, pulau tersebut masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga berada di luar kewenangan pengelolaan Taman Nasional (TN) Karimunjawa.
“Untuk Pulau Menjangan Kecil bukan merupakan kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Pulau tersebut merupakan APL (Areal Penggunaan Lain) yang bukan kewenangan pengelolaan kami,” jelas Dyah saat dihubungi melalui pesan, Senin (24/8/2026) sore.
Dyah menambahkan, pihak Taman Nasional Karimunjawa juga tidak mengetahui adanya rencana penjualan Pulau Menjangan Kecil tersebut.
“Jadi kami pihak Taman Nasional Karimunjawa tidak mengetahui adanya rencana penjualan pulau tersebut,” imbuhnya.
Meski demikian, informasi mengenai penawaran Pulau Menjangan Kecil senilai sekitar Rp500 miliar masih menjadi perhatian publik, terutama karena pulau tersebut berada di kawasan Kepulauan Karimunjawa yang dikenal memiliki panorama laut dan ekosistem pesisir yang menarik. (eko/redaksi)

10 hours ago
4

















































