Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus mematangkan penerapan sistem parkir elektronik atau E-Parkir. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pengelolaan retribusi parkir yang lebih transparan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Parkir yang digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara di Gedung Bank Jateng Jepara Lantai 2, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan penerapan sistem parkir berbasis digital sekaligus mendukung program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Bimtek tersebut dihadiri Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Nanang Wahyudi, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara Widarso, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta para petugas parkir.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Nanang Wahyudi mengatakan, keberhasilan penerapan E-Parkir tidak hanya bergantung pada sistem teknologi yang digunakan, tetapi juga komitmen dan kedisiplinan petugas di lapangan.
Dia meminta para petugas parkir menjalankan tugas secara profesional dan konsisten dalam mendukung proses digitalisasi layanan parkir.
“Program E-Parkir ini jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial. Kami berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi langkah bersama dalam mewujudkan pelayanan parkir yang lebih modern, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara Widarso menjelaskan, penerapan sistem E-Ticketing merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola perparkiran.
Menurut dia, sistem digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi pendapatan dari sektor parkir sekaligus menekan potensi terjadinya pungutan liar (pungli).
“Sistem tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi pendapatan parkir, meminimalkan potensi praktik pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,” katanya.
Digitalisasi layanan parkir juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan retribusi daerah.
Dengan sistem yang berbasis teknologi, proses transaksi dan pencatatan pendapatan parkir diharapkan menjadi lebih tertib dan mudah dipantau.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Billing Center yang menjadi salah satu komponen pendukung penerapan sistem E-Parkir.
Materi tersebut memberikan pemahaman teknis kepada peserta, khususnya petugas parkir, terkait mekanisme pengelolaan transaksi elektronik untuk mendukung efektivitas layanan parkir digital.
Pemkab Jepara berharap penerapan E-Parkir dapat berjalan optimal dan menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik.
Selain meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. (eko/redaksi)

2 hours ago
1

















































