Kemenhaj Tunggu Persetujuan DPR soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027

5 hours ago 2

Batang, infojateng.idPemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107 juta per jemaah. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan BPIH tahun 2026 yang berada di kisaran Rp90 juta.

Meski demikian, usulan tersebut belum mendapat persetujuan DPR RI. Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu keputusan Komisi VIII DPR RI terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Batang Siti Mahmudah menjelaskan, dalam usulan tersebut biaya haji akan menggunakan skema pembiayaan 40 persen dari jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat atau subsidi yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan skema tersebut, dari total usulan BPIH Rp107 juta, sekitar Rp43 juta menjadi porsi yang dibebankan kepada jemaah. Namun, jemaah sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta.

“40 persen dari Rp107 juta itu berarti Rp43 juta dibayar jemaah. Sementara sudah ada setoran awal Rp25 juta, jadi yang harus dibayarkan hanya Rp18 juta. Sedangkan 60 persennya atau Rp64 juta dibayarkan dari subsidi BPKH. Tapi itu baru usulan dan kita harus menunggu persetujuan Komisi VIII,” kata Siti saat rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji di Rumah Makan Tirta Asri Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Senin (27/7/2026).

Siti mengatakan, peningkatan biaya penyelenggaraan haji tersebut diusulkan sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Menurutnya, sejak pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih optimal. Skema pembiayaan tersebut diharapkan dapat membantu jemaah yang telah mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan agar dapat mempersiapkan pelunasan lebih awal.

“Tujuannya memberikan pelayanan yang prima kepada jemaah haji. Ini justru akan meringankan beban jemaah, supaya yang sudah dirilis kepastian waktu keberangkatannya minim untuk menunda,” ujarnya.

Selain persoalan biaya, Kemenhaj juga mendorong proses pemeriksaan kesehatan atau istithaah dilakukan lebih awal. Istithaah kesehatan menjadi salah satu syarat penting sebelum jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji.

“Dari sisi istithaah, saat ini sedang diupayakan agar dapat dimulai lebih awal. Istithaah adalah kunci untuk pelunasan. Ketika belum dinyatakan istithaah, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di bank masih terblokir,” jelas Siti.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan setempat, pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) bagi calon jemaah haji direncanakan mulai dilakukan pada pertengahan Agustus 2026. Sementara proses pelunasan biaya haji diproyeksikan dimulai pada awal September 2026.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Batang Hasanudin menyatakan mendukung skema pembiayaan yang diusulkan pemerintah.

Menurutnya, meskipun secara total BPIH mengalami kenaikan, beban pelunasan yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah justru berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Di pelaksanaan 2026 pelunasan haji Rp26 juta, sedangkan usulan 2027 Rp18 juta. Jadi malah turun, walaupun kelihatannya naik,” kata Hasanudin.

Ia berharap peningkatan biaya penyelenggaraan tersebut diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji. Menurutnya, kenyamanan dan kemudahan pelayanan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Hasanudin juga meminta informasi mengenai kebijakan haji, termasuk biaya dan jadwal pelunasan, disampaikan kepada masyarakat sedini mungkin.

“Informasi apa pun harus disampaikan lebih awal, sehingga kami yang mendampingi jemaah secara langsung bisa segera mengabarkan,” pungkasnya. (eko/redaksi) 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |