Said Iqbal Minta PT Samwon Penuhi Hak Buruh

1 day ago 5

Jepara, infojateng.id – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Samwon Busana Indonesia, Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah didorong mengupayakan penyelamatan perusahaan, sementara hak pekerja dipastikan tetap menjadi prioritas apabila PHK tidak dapat dihindari.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta manajemen PT Samwon mengutamakan penyelamatan usaha sebelum mengambil keputusan PHK.

Said menilai perusahaan masih memiliki potensi untuk dipertahankan karena memiliki aset produksi sendiri, mulai dari gedung hingga mesin, serta didukung tenaga kerja yang telah terampil.

“Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik,” kata Said saat mengunjungi PT Samwon, Senin (27/7/2026).

Menurut Said, PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan perusahaan dilakukan. Karena itu, ia meminta manajemen membuka ruang dialog dengan pekerja dan serikat buruh untuk mencari solusi terbaik.

“Lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan. Jangan sampai perkara berlarut-larut, upah proses bertambah, perusahaan rugi, dan pekerja juga semakin lama menunggu haknya,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila PHK tetap tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya. Said juga meminta proses pemenuhan hak pekerja dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan?” tegasnya.

Di sisi lain, Bupati Jepara Witiarso Utomo memastikan pemerintah daerah menyiapkan langkah antisipasi bagi pekerja yang terdampak PHK. Salah satunya dengan membuka peluang penyerapan tenaga kerja di perusahaan lain.

Witiarso menyebut PT Jiale, yang berada di sekitar PT Samwon, saat ini membuka sekitar 300 lowongan pekerjaan di sektor tekstil dan garmen.

“Para pekerja yang nantinya terkena PHK bisa bekerja di pabrik sebelah Samwon, yakni PT Jiale yang saat ini sedang membuka lowongan sekitar 300 tenaga kerja. Bidangnya juga sama, yakni tekstil dan garmen, sehingga sesuai dengan keterampilan yang dimiliki para pekerja,” kata Witiarso.

Menurutnya, peluang tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang terdampak sehingga tidak terlalu lama kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan.

Pemkab Jepara, lanjut Witiarso, terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif sembari memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |