Semarang, infojateng.id – Kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak menangkap seorang pria berinisial BI (52) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
BI diamankan di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika piket SPKT Polres Demak menerima laporan masyarakat mengenai penemuan seseorang meninggal dunia dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, RT 05/03, Desa Kebonagung, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (1/9/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polres Demak.
Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui. Dari pemeriksaan awal, korban diketahui merupakan seorang perempuan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengungkap identitas serta penyebab kematian korban.
Hasil pemeriksaan mengungkap korban berinisial SL (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan. Pemeriksaan juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
Tersangka Ditangkap di Mangkang
Berbekal hasil olah TKP, pemeriksaan forensik, serta informasi dari sejumlah pihak, penyidik kemudian mendalami orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban.
Penyelidikan mengarah kepada BI yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Tim Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Polres Demak kemudian melakukan penelusuran keberadaan BI hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Mangkang, Kota Semarang.
Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka diduga membakar jasad korban menggunakan bensin yang sebelumnya telah disiapkan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Tersangka Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan
Dalam pendalaman perkara, penyidik juga menemukan fakta bahwa BI merupakan residivis. Ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap dua orang pada 2004 di wilayah Pati.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak sejak laporan penemuan korban diterima.
“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” jelas Anwar, Kamis (3/9/2026).
Dijelaskan, penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankan BI di Mangkang.
“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.
Anwar menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan memastikan seluruh fakta perkara didukung alat bukti dan keterangan yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Polisi Imbau Warga Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
“Sejak adanya laporan penemuan mayat dalam kondisi terbakar, jajaran kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Alhamdulillah, melalui kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Yuliyanto mengatakan pengungkapan perkara dilakukan secara bertahap, mulai dari olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman informasi yang diperoleh penyidik.
Namun, dia mengingatkan masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan yang sudah dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian,” tegas Yuliyanto. (eko/redaksi)

11 hours ago
2

















































