Rembang Siapkan Sistem Merit, Pengisian Jabatan Ditargetkan Mulai 2027

8 hours ago 3

Rembang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Sistem tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027, termasuk sebagai dasar dalam pengisian jabatan.

Bupati Rembang Harno mengatakan, saat ini Pemkab Rembang masih menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi untuk menuju penerapan sistem merit. Sejumlah tahapan perlu dituntaskan sebelum sistem tersebut dapat diberlakukan.

“Rembang ini sudah menyiapkan proses administrasi untuk menuju ke merit sistem, dengan harapan mulai tahun 2027 sudah bisa ke hal tersebut,” kata Harno.

Harno mengaku belum mengetahui secara rinci pola penerapan sistem merit di Kabupaten Rembang, termasuk apakah pengisian jabatan akan dilakukan secara serentak atau bertahap sesuai jenjang jabatan.

Meski demikian, komitmen penerapan sistem merit telah dituangkan melalui kesepakatan bersama di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

“Yang jelas sistem merit ini secara umum bupati sudah tanda tangan bersama di provinsi. Di Jawa Tengah kabupaten lain sudah ada enam,” ujarnya.

Menurut Harno, sistem merit dinilai dapat memperkuat tata kelola manajemen ASN agar lebih profesional dan berbasis kompetensi. Karena itu, Pemkab Rembang berupaya mempercepat penyelesaian persyaratan administrasi yang diperlukan.

“Ya ini saya kira lebih baik. Makanya kita bagaimana ini bisa lebih cepat prosesnya. Semakin cepat selesai, semakin baik,” tuturnya.

Sementara itu, sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong dipastikan belum akan dilakukan pengisian melalui mekanisme definitif selama 2026. Pemkab Rembang memilih menunggu hingga sistem merit siap diterapkan pada 2027.

Untuk sementara, jabatan yang kosong, khususnya pada jenjang di bawah eselon II, akan tetap diisi melalui pelaksana tugas (Plt).

Harno mengatakan Pemkab Rembang akan terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan agar sistem merit dapat segera diterapkan.

“Iya, kita akan berusaha,” pungkasnya.

Penerapan sistem merit diharapkan membuat pengelolaan ASN lebih objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.

Kebijakan tersebut juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rembang. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |