Jepara, infojateng.id – Petugas gabungan berhasil mengamankan 153 bungkus rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (18/6/2026).
Operasi melibatkan unsur Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim dibagi ke wilayah utara, tengah, dan selatan guna mengawasi potensi peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pedagang.
“Operasi ini tidak hanya penindakan. Kami juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual atau menerima titipan rokok ilegal,” ujar Herry.
Berdasarkan hasil operasi, tim wilayah tengah menemukan 142 bungkus rokok ilegal di sebuah toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. Sementara itu, tim wilayah selatan mengamankan sembilan bungkus di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, dan tim wilayah utara menemukan dua bungkus di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berinisial YG menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi melalui berbagai jalur distribusi. Selain dijual secara langsung di toko, produk tersebut juga dipasarkan melalui media sosial, toko daring, hingga dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“Rokok ilegal yang beredar di Jepara ada yang berasal dari daerah lain. Penjualannya juga banyak memanfaatkan media sosial, online shop, dan pengiriman melalui ekspedisi,” terangnya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga produsen yang diduga memproduksi rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal.
Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut. Rokok ilegal yang disita akan dijadikan barang bukti dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan cukai demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (eko/redaksi)

15 hours ago
5

















































