Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Perbup tentang Penggunaan Pakaian Dinas

2 weeks ago 12

Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Perbup tentang Penggunaan Pakaian Dinas

Pemkab Demak menggelar sosialisasi terkait Perbup Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas, yang dilaksanakan di Grhadika Bina Praja, Selasa (21/1/2025). Dok. Prokompim Demak - (infojateng.id)

Demak, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas, yang dilaksanakan di Grhadika Bina Praja, Selasa (21/1/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto dan dihadiri oleh berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Setda, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Demak Akhmad Sugiharto menegaskan pentingnya penyesuaian terhadap peraturan baru ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia berharap agar setiap ASN di lingkungan pemkab Demak dapat menindaklanjuti dan mematuhi peraturan mengenai penggunaan pakaian dinas yang sudah ditetapkan.

“Pakaian dinas yang rapi dan sesuai dengan ketentuan adalah cerminan dari kedisiplinan kita sebagai ASN,” ujar Akhmad.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak dapat segera mengimplementasikan perubahan tersebut paling lambat pada 31 Januari 2025.

Aturan mengenai pakaian dinas juga merupakan tindak Lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sekda juga meminta kepada Kepala OPD untuk tetap waspada dan siap siaga dalam menghadapi cuaca buruk yang dapat memengaruhi kondisi di lapangan.

Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Demak, Tri Edy Utomo menjelaskan mengenai beberapa perubahan penting terkait penggunaan pakaian dinas, termasuk aturan baru yang mewajibkan pakaian dinas jenis Kheki untuk digunakan dua kali dalam seminggu.

Selain itu, Kepala BKPP Demak Herminingsih memberikan informasi mengenai penggunaan ID Card atau tanda pengenal bagi ASN.

Herminingsih menjelaskan bahwa, ID Card dapat dibuat oleh masing-masing ASN dengan menggunakn barcode yang telah di kirim ke Kontak Masing-masing ASN.

Template pembuatan ID Card telah disebarkan kepada masing-masing ASN untuk memudahkan proses pembuatan ID Card yang baru.

Acara kemudian ditutup dengan Closing Statement dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Taufik Rifai.

Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan Perbup Pakaian Dinas juga berlaku untuk Perangkat Desa di Lingkungan Pemkab Demak. Dan secepatnya akan diterbitkan Surat Edaran terkait hal tersebut.

Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman yang jelas mengenai peraturan yang baru, tetapi juga membuka ruang bagi saran dan masukan dari seluruh peserta demi kelancaran implementasi kebijakan tersebut. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |