Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajak masyarakat Desa Tempur, Kecamatan Keling, mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memahami risiko hukum dari peredaran produk tanpa cukai resmi.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai digelar di Desa Tempur, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat serta pemilik toko dan warung.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan yang mewakili Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za’im Wahyudi, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jepara Ola Ranti Dewi.
Budhi mengatakan Desa Tempur merupakan salah satu desa wisata di Jepara yang memiliki beragam potensi, salah satunya kopi Tempur yang mulai dikenal.
“Kalau ngopi kan ini bapak-bapak identiknya dengan merokok. Kami harap rokoknya juga rokok yang legal. Untuk itu kami di sini untuk memberi sosialisasi tentang gempur rokok ilegal,” kata Budhi.
Menurut Budhi, pemilik toko dan warung memiliki peran penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Sebab, toko dan warung kecil menjadi salah satu sasaran penjual atau sales untuk menitipkan rokok ilegal dengan iming-iming harga lebih murah.
Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran tersebut. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga memiliki konsekuensi hukum pidana.
Budhi menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan masyarakat. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, upaya pemerintah bersama aparat penegak hukum akan sulit dilakukan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za’im Wahyudi memaparkan ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam produksi maupun peredaran cukai ilegal.
Za’im mengungkapkan Kejaksaan Negeri Jepara tengah menangani kasus produksi pita cukai palsu yang diproduksi di Kalinyamatan. Kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp165 miliar.
“Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp165 miliar. Ini kasus yang serius, bahkan menjadi perhatian Dirjen Bea dan Cukai Pusat,” ujarnya.
Menurut Za’im, masyarakat perlu menghindari keterlibatan dalam produksi maupun peredaran cukai dan rokok ilegal. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, termasuk kemungkinan perampasan aset.
Di sisi lain, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas menjelaskan pentingnya penerimaan cukai bagi negara.
Ia mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan kepada pemerintah daerah dimanfaatkan untuk berbagai bidang, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
“Untuk mencegah peredaran rokok ilegal salah satunya kami melakukan sosialisasi seperti ini. Selain itu, kami bersama-sama rutin melakukan operasi pasar,” kata Candra.
Menurut Candra, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan edukasi dan teguran terhadap penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai.
Ia mengajak masyarakat ikut menolak dan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Dalam sosialisasi tersebut, Candra juga memberikan edukasi praktis kepada warga mengenai cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Salah satunya dilakukan dengan menggunakan senter ultraviolet (UV). (eko/redaksi)

9 hours ago
3
















































