Pati, infojateng.id – Polresta Pati mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Pati menyampaikan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan. Seorang laki-laki berinisial MKA (47), yang disebut sebagai pengasuh dan berdomisili di Desa Talun, Kecamatan Kayen, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di wilayah Desa Talun pada periode Juli hingga Agustus 2026.
Penyidik menemukan dugaan perbuatan yang dilakukan secara berulang terhadap korban. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan.
Kompol Dika mengatakan, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses penegakan hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta perlindungan korban selama perkara ditangani.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujar Dika.
Dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), gelar perkara, pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, serta koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati dan instansi terkait sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Polresta Pati mengajak masyarakat turut menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, baik di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan.
Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas Dika.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar tidak ragu menyampaikannya kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh bantuan kepolisian, Polresta Pati mengingatkan bahwa layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.
Layanan tersebut diharapkan menjadi sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati. (eko/redaksi)

8 hours ago
3
















































