Polisi Bongkar Rekayasa Penemuan Bayi di Pati, Ternyata Cucu Sendiri

8 hours ago 3

Pati, infojateng.id – Teka-teki penemuan bayi laki-laki di dalam kardus yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap.

Polisi menyebut laporan penemuan bayi di pinggir jalan tersebut ternyata merupakan rekayasa yang dibuat oleh pihak keluarga bayi.

Kasus tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).

“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa. Bayi tersebut sebenarnya adalah anak yang baru dilahirkan oleh putri dari pelaku sendiri,” kata Dika.

Bayi Dilahirkan di Rumah

Dika menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang perempuan berinisial MS melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di dalam kamar rumahnya di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.

Saat mengetahui putrinya melahirkan dalam kondisi keluarga yang tengah menghadapi proses perceraian, ibu kandung MS berinisial SL (47) bersama suaminya disebut merasa kaget, bingung, dan panik.

Menurut polisi, kondisi tersebut kemudian mendorong SL membuat skenario seolah-olah menemukan bayi di pinggir jalan.

Bayi tersebut dibungkus menggunakan handuk dan dimasukkan ke dalam kardus. Sekitar pukul 20.45 WIB, SL bersama suaminya kemudian membawa bayi tersebut ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati.

Kepada petugas keamanan dan perawat IGD, SL mengaku menemukan bayi tersebut di pinggir jalan antara Desa Badegan dan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo.

“Saat menyerahkan bayi ke IGD, pelaku berpura-pura prihatin dan bahkan sempat menyampaikan niatnya untuk mengadopsi bayi yang ia akui ditemukan di jalan tersebut,” jelas Dika.

Polisi Temukan Kejanggalan

Setelah menerima laporan, personel Polsek Margorejo bersama Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian diajak SL menuju jembatan di jalan penghubung Desa Badegan dan Desa Sukoharjo yang disebut sebagai lokasi penemuan bayi.

Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan yang disampaikan. Polisi selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah SL.

Di lokasi tersebut, petugas bersama tenaga medis menemukan sisa bercak darah yang diduga berasal dari proses persalinan mandiri dan sempat dibersihkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara persuasif, SL akhirnya mengakui bahwa bayi laki-laki tersebut merupakan cucunya.

Polisi menyebut skenario penemuan bayi tersebut dibuat agar bayi itu nantinya dapat dirawat dan diadopsi secara resmi oleh keluarga tanpa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Pati mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK yang digunakan membawa bayi ke rumah sakit.

Polisi juga menyita satu kardus cokelat bekas mi instan yang digunakan sebagai tempat bayi, serta sejumlah kain pelengkap, termasuk jarik warna cokelat, rok hitam, dan beberapa handuk berwarna merah, putih kombinasi, serta kuning.

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SL (47) disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 KUHP.

“Pihak kepolisian juga mengedepankan pemulihan dan keselamatan bayi. Kami berkoordinasi dengan pihak medis serta instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan terbaik dan perlindungan hak-haknya,” ujar Dika.

Dika menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya permasalahan atau kejadian menonjol di lingkungan sekitar melalui layanan bebas pulsa Call Center Polresta Pati di nomor 110. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |