Cilacap, Infojateng.id – Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mendampingi Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Muhammad Arief Irwanto, dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 melalui e-Filing, Kamis (23/1/2025).
Acara ini merupakan bagian dari Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan yang rutin diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Turut hadir dalam acara tersebut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Jarot Prasojo, Asisten Ekonomi dan Pembangunan M. Wijaya, Asisten Administrasi Umum Sumbowo bersama jajaran KPP Pratama Cilacap.
“Pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang dilakukan satu kali dalam setahun oleh Wajib Pajak. Saya mengimbau seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Cilacap, termasuk pejabat, ASN, pengusaha, dan lainnya, untuk melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu,” ujar Arief.
Pj bupati juga menekankan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.
“Pajak memiliki peran yang sangat penting. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara dengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan ini juga menghindarkan dari sanksi akibat keterlambatan atau ketidaktepatan pelaporan.
Adapun batas akhir pelaporan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Pj Bupati Cilacap memanfaatkan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunannya. E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real-time melalui internet di situs web Direktorat Jenderal Pajak www.djponline.pajak.go.id.
Manfaat e-Filing meliputi efisiensi, kemudahan perekaman data SPT ke dalam database DJP, serta penghematan waktu dan biaya dibandingkan dengan datang langsung ke KPP Pratama Cilacap.
“Dengan e-Filing, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja,” jelas Pj bupati.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohamad Teguh Prasetyo, sangat mengapresiasi Pj Bupati Cilacap yang selalu melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan telah melakukan pemadanan NIK.
“Langkah Bapak Pj bupati yang memanfaatkan e-Filing merupakan contoh baik yang harus diikuti oleh seluruh wajib pajak di Kabupaten Cilacap,” ujar Teguh.
Teguh juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menggunakan sistem administrasi baru bernama Coretax.
Coretax adalah sistem yang meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, sehingga berbagai layanan terintegrasi dalam satu portal wajib pajak.
“Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi DJP menjadi satu aplikasi,” jelasnya.
Dengan adanya Pekan Panutan ini, diharapkan seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap dan masyarakat Cilacap dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. (eko/redaksi)