Batang, infojateng.id – Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menegaskan seluruh ruang terbuka publik, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) di Kabupaten Batang tidak boleh digunakan sebagai lokasi berjualan maupun diperjualbelikan sebagai lapak usaha.
Penegasan tersebut disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan trotoar dan penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Alun-Alun Bandar, Kabupaten Batang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Faiz, ruang publik dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas sehingga harus dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya, seperti sarana rekreasi, olahraga, interaksi sosial, hingga kegiatan seni dan budaya.
“Kalau saya izinkan satu orang berjualan di area publik, pertanyaannya kenapa yang lain tidak boleh? Atas dasar apa satu atau dua orang diperbolehkan berjualan sementara yang lain tidak? Karena itu semua tempat memiliki fungsi dan mekanismenya masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila aktivitas perdagangan dibiarkan berlangsung di kawasan ruang terbuka hijau, maka akan menimbulkan ketidakadilan sekaligus mengganggu fungsi ruang yang telah disediakan untuk kepentingan bersama.
“Ini adalah ruang terbuka hijau. Fungsinya untuk bermain, berolahraga, berkumpul, maupun kegiatan seni budaya seperti pertunjukan dan sendratari. Semua masyarakat boleh memanfaatkan ruang ini, tetapi bukan untuk aktivitas perdagangan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Faiz, tidak hanya berlaku di kawasan Alun-Alun Bandar, tetapi juga di seluruh trotoar, lapangan, jalan, ruang terbuka publik, serta berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya yang dibangun pemerintah.
Meski melarang aktivitas perdagangan di ruang publik, Pemerintah Kabupaten Batang tetap berkomitmen mendukung pelaku usaha melalui penyediaan lokasi usaha yang lebih tertata.
Salah satu rencana yang tengah disiapkan adalah pembangunan kawasan food court di sekitar RTH Alun-Alun Bandar pada tahun mendatang.
“Bagi masyarakat yang ingin berjualan, nanti akan kami sediakan tempatnya. Insyaallah tahun depan mulai dibangun food court di kawasan ini. Akan ada skema pengelolaan dan penyewaan yang jelas sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik,” jelas Faiz.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti adanya indikasi praktik jual beli lapak di sejumlah area publik dengan mengatasnamakan pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
“Kalau ada yang mengatasnamakan pemerintah lalu menjualbelikan lapak di fasum dan fasos, akan saya tindak tegas. Baik oknum dari internal pemerintah maupun pihak luar, tidak ada satu pun yang berhak memperjualbelikan area publik,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan fasilitas umum yang merugikan masyarakat.
Faiz juga meminta seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam praktik jual beli lapak di ruang publik untuk segera menghentikan kegiatannya.
Ia berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberadaan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga RTH dan fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah. Ruang publik harus tetap menjadi milik bersama yang dapat dimanfaatkan secara nyaman, aman, dan tertib oleh seluruh warga,” pungkasnya. (eko/redaksi)

14 hours ago
5

















































