Jakarta, infojateng.id – Mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Bahiej menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara jelas mengenai kuota haji tambahan.
Hal itu disampaikan Bahiej saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Awalnya, jaksa menanyakan kepada Ahmad Bahiej apakah dirinya pernah mempelajari secara mendalam UU Nomor 8 Tahun 2019, khususnya mengenai pembagian kuota haji.
“Ya, kalau di dalam Undang-Undang 8/2019 bahwa kuota nasional, kuota awal, itu dibagi 92 persen dan 8 persen. Kemudian ada kuota tambahan yang di sana tidak ada, tidak ada apa namanya,” kata Bahiej.
Jaksa kemudian memastikan apakah aturan mengenai pembagian kuota tambahan tersebut tidak dijelaskan secara terang dalam undang-undang.
“Jadi tidak terang benderang?” tanya jaksa.
“Ya, tidak terang benderang membagi kuota itu,” jawab Ahmad Bahiej yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenag DIY ini.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa juga menggali pemahaman Bahiej mengenai perbedaan antara kuota haji Indonesia, kuota reguler, dan kuota tambahan.
Bahiej kemudian menjelaskan bahwa menurut UU Haji dan Umrah kuota dalam penyelenggaraan haji terbagi dua yaitu kuota haji reguler dan kuota haji tambahan.
Jaksa kembali bertanya apakah kuota reguler dan kuota tambahan tersebut merupakan bagian dari kuota haji Indonesia.
“Sepengetahuan saya, kuota asli itu kuota haji Indonesia, tetapi ada yang awal kemudian ada yang tambahan itu,” tutur Bahiej.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menanyakan substansi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023.
Bahiej mengatakan, KMA tersebut mengatur mengenai pembagian kuota tambahan yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2023 untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Apa yang Bapak ketahui substansi yang ingin diatur oleh KMA 1156 Tahun 2023 itu?” tanya jaksa.
“Kuota tambahan. Kuota tambahan,” jawab Bahiej.
Jaksa kemudian memastikan bahwa kuota tambahan yang dimaksud merupakan tambahan kuota yang diterima Indonesia pada 2023 untuk pelaksanaan haji 2024.
“2023 untuk haji 2024,” kata Bahiej.
Menurut Bahiej, pengetahuannya mengenai substansi KMA tersebut berasal dari draf KMA yang dipelajarinya. Lebih jauh, ketika ditanya mengenai substansi pengaturan KMA 1156 Tahun 2023, Bahiej menyebut aturan tersebut mengatur pembagian kuota tambahan.
“Diatur bahwa di dalam draf KMA itu kuota tambahannya dibagi 50 persen-50 persen,” ujar Bahiej.
Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi bahwa kuota tambahan yang dimaksud dalam KMA tersebut adalah tambahan kuota sebanyak 20.000 yang diperoleh Pemerintah Indonesia pada 2023.
“Setahu Bapak, kuota tambahan yang dibicarakan oleh 1156 itu, apakah kuota tambahan yang diperoleh Pemerintah Indonesia di tahun 2023 yang sejumlah 20.000?” tanya jaksa.
“Kuota tambahan 20.000,” jawab Bahiej.
Jaksa lalu meminta konfirmasi apakah KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tersebut pada intinya membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian yang sama besar.
“Kalau tadi Bapak menyebutkan bahwa kuota tambahan diatur 50-50, berarti bayangan saya, SK KMA tahun 2023 Nomor 1156 itu berupaya untuk membagi kuota tambahan 20.000 itu menjadi 50-50, separo-separo, begitu maksudnya?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Bahiej.
“10.000-10.000?” lanjut jaksa.
“Ya,” kata Bahiej.
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Selain Bahiej, terdapat tiga saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan, yakni mantan Direktur Bina Haji Khusus Jaja Jaelani, Deni Sefianto yang merupakan staf di Biro Hukum PHU, serta Nur Faidzin alias Nanang, staf Biro Travel Pesona Mozaik. (eko/redaksi)

11 hours ago
5

















































