Sosialisasi PBJT kepada Pelaku Usaha Kafe di Pungkruk Jepara

1 day ago 12

Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendorong pelaku usaha restoran dan kafe di Kawasan Wisata Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, memahami dan memenuhi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Sosialisasi yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara tersebut berlangsung di Cafe Syailendra, Pungkruk, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan diikuti sekitar 20 pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Cafe Pungkruk Mororejo.

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Hasanudin Hermawan mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

“ Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha cafe di Pungkruk, sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah,” ujar Hasanudin.

Ia menjelaskan, PBJT makanan dan minuman dikenakan atas penjualan atau penyerahan makanan dan minuman yang dilakukan restoran, kafe, bar, rumah makan, maupun warung yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.

Menurut Hasanudin, besaran tarif PBJT makanan dan minuman ditetapkan pemerintah daerah dengan batas paling tinggi 10 persen dan pelaksanaannya mengacu pada peraturan daerah masing-masing.

Hasanudin juga menekankan bahwa PBJT berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Makanan dan minuman yang disediakan restoran atau kafe yang menjadi objek pajak daerah pada prinsipnya merupakan ranah pajak daerah.

“ Masyarakat juga perlu memahami bahwa PBJT bukanlah PPN,” katanya.

Pembayaran Gunakan Sistem Digital

Dalam sosialisasi tersebut, BPKAD juga menjelaskan mekanisme pembayaran PBJT yang dilakukan secara digital. Pelaku usaha tidak diperkenankan menyerahkan pembayaran pajak secara langsung kepada petugas.

Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan digital seperti QRIS dan mobile banking. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses pembayaran lebih transparan, tercatat, dan mudah dipantau.

“Nanti pembayarannya jangan langsung diserahkan kepada petugas kami, bisa melalui QRIS dan M-Banking,” jelas Hasanudin.

Ia menambahkan, kepatuhan pelaku usaha menjadi penting karena penerimaan PBJT merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jepara.

“Dengan tertib membayar dan melaporkan pajak, sektor restoran dan kafe turut berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bakesbangpol Ony Sulistijawan, Kepala Satpol PP dan Damkarmat Edy Marwoto, staf ahli bupati, serta perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Jepara.

Pelaku Usaha Minta Pendampingan Legalitas

Sekretaris Paguyuban Cafe Pungkruk, Maman, menyambut baik sosialisasi yang digelar Pemkab Jepara. Ia mengatakan para pelaku usaha siap mengikuti ketentuan terkait PBJT.

“Intinya kami siap menaati aturan yang berlaku. Saya mewakili teman-teman, mohon kepada Pemerintah Kabupaten Jepara agar dibantu terkait payung hukum dan legalitas usaha cafe kami,” ujar Maman.

Permintaan tersebut mendapat respons dari BPKAD dan DPMPTSP. Pemerintah daerah memastikan akan memberikan pendampingan kepada 20 pelaku usaha kafe di kawasan Pungkruk, terutama terkait proses pendaftaran dan perizinan usaha.

Pendampingan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8/2026) di Balai Desa Mororejo.

Pemkab Jepara berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap PBJT dapat berjalan beriringan dengan pembinaan dan kemudahan dalam pengurusan legalitas.

Dengan demikian, penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan daerah. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |