51 Paket Sabu Disita di Kabupaten Semarang, Polisi Buru Pemasok

23 hours ago 6

Semarang, infojateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Semarang yang saling berkaitan.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 51 paket sabu dengan berat bruto total 15,65 gram.

Dua tersangka yang diamankan yakni WS alias B (39), warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, dan PR (30). Dari WS disita 18 paket sabu seberat bruto 4,99 gram, sedangkan dari PR diamankan 33 paket dengan berat bruto 10,66 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Semarang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengarah kepada WS.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka,” kata Yos Guntur, Kamis (27/8/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan, dan satu bungkus sedotan plastik dari lokasi penangkapan WS.

WS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumowono pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, WS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan mencari keberadaan PR.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi PR. Tersangka kedua itu kemudian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Bandungan-Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang, pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap PR, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai pemasok. Sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J.

J kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Yos Guntur mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan setelah penangkapan pelaku di lapangan. Polisi tidak berhenti pada tersangka yang pertama kali diamankan, tetapi menelusuri asal-usul barang hingga pihak yang diduga berada di atasnya.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya,” katanya.

Menurutnya, penyidik masih mendalami hubungan kedua tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya,” tegas Yos.

Dalam pemeriksaan, PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan baru selesai menjalani masa pidana pada 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Lingkungan juga memiliki peran penting dalam memutus peredaran narkoba. Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Yuliyanto.

Saat ini WS dan PR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih memburu J yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |