Batang, infojateng.id – Pusat Nurseri Kelapa Batang, Jawa Tengah, mengintensifkan proses sertifikasi benih untuk memastikan bibit kelapa yang didistribusikan kepada petani memenuhi standar mutu Kementerian Pertanian.
Sertifikasi dilakukan untuk memastikan keaslian varietas, kondisi fisik, usia, hingga kesehatan bibit sebelum disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan) maupun petani.
Penanggung Jawab Produksi Benih Pusat Nurseri Kelapa Batang, Amirin Wahyu, mengatakan sertifikasi menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran bibit kelapa yang tidak memenuhi standar.
“Ini untuk memastikan varietas yang akan disalurkan ke petani betul-betul memiliki kualitas yang unggul. Contohnya, benih Genjah Kuning Bali, ciri-cirinya harus sesuai standar yang ditentukan Kementerian Pertanian,” kata Amirin di Pusat Nurseri Kelapa Kabupaten Batang, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, proses sertifikasi dilakukan secara rutin setiap bulan terhadap sekitar 5.000-6.000 bibit, menyesuaikan jumlah benih yang diajukan.
Sejumlah varietas yang menjadi unggulan di antaranya Kelapa Dalam Bali, Genjah Kopyor, dan Genjah Entok Kebumen.
“Untuk persebaran kami menyesuaikan permohonan para petani dari Jawa Tengah, Jawa Barat bahkan seluruh Nusantara. Sertifikasi ini penting bagi petani untuk memberikan jaminan mutu benih yang diminta,” ujarnya.
Proses sertifikasi mulai dilakukan ketika bibit berusia sekitar 3-4 bulan. Langkah tersebut diharapkan memberikan jaminan kepada petani untuk memperoleh tanaman kelapa dengan kualitas buah yang baik ketika memasuki usia produktif.
“Itu sebuah jaminan bagi petani untuk memperoleh kualitas kelapa yang unggul ketika tanaman berada di usia tertentu,” katanya.
Petugas Pengawas Benih Tanaman Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Jawa Tengah, Muhaimin, menjelaskan kualitas bibit kelapa dapat diketahui melalui pemeriksaan fisik maupun data administratif.
Pemeriksaan antara lain mencakup kebenaran varietas, tinggi batang, kondisi dan jumlah daun, serta tingkat serangan hama.
“Kita ukur jumlah dan tinggi daun hingga 30 sentimeter, takaran serangan hama harus di bawah 5 persen, daun yang sempurna harus berjumlah tiga helai. Proses sertifikasi cukup tiga hari apabila semuanya terpenuhi, lalu dikirim ke Solo,” jelasnya.
Menurut Muhaimin, sertifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi genetik dan fisiologi bibit sesuai dengan standar. Bibit juga harus terbebas dari hama dan penyakit sebelum didistribusikan kepada petani.
Ia menambahkan, sertifikat benih memiliki masa berlaku sekitar delapan bulan hingga satu tahun.
“Yang paling penting, sertifikasi memiliki jangka waktu delapan bulan hingga setahun,” pungkasnya. (eko/redaksi)

17 hours ago
4

















































