Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Pemkab Jepara Dorong Penggunaan TNKB Jepara

20 hours ago 8

Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendorong instansi pemerintah, badan usaha, perusahaan, dan masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor.

Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara diminta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah itu sekaligus diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah.

Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 900.1.13.1/17 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Jawa Tengah.

Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/900.1.13.1/203/2026 Tahun 2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, tertib administrasi kendaraan merupakan bentuk kepatuhan yang perlu dibangun bersama. Penggunaan TNKB sesuai wilayah registrasi juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap penerimaan daerah.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, badan usaha maupun masyarakat, untuk tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak. Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara agar menggunakan TNKB Jepara sesuai ketentuan,” kata Witiarso, Kamis (21/8/2026).

Melalui surat edaran tersebut, perangkat daerah, BUMN/BUMD, perusahaan, badan usaha, instansi, dan lembaga yang memiliki atau menguasai kendaraan diminta mengecek kembali kendaraan yang digunakan.

Kendaraan yang beroperasi atau berkedudukan di Jepara diharapkan menggunakan TNKB Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara.

Sementara kendaraan yang masih menggunakan TNKB luar wilayah Jepara, tetapi secara tetap digunakan atau beroperasi di wilayah tersebut, diminta melakukan mutasi atau registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan juga diminta memastikan kewajiban PKB telah dipenuhi dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Selain penggunaan TNKB sesuai wilayah, setiap instansi dan badan usaha diminta melakukan pendataan kendaraan yang berada dalam penguasaannya.

Pendataan meliputi nomor TNKB, status registrasi, hingga pembayaran pajak kendaraan. Data tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan.

Pemkab Jepara juga melibatkan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa. Camat serta kepala desa/lurah diminta ikut menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat, badan usaha, dan pihak terkait.

Witiarso berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

“Harapannya, kepatuhan masyarakat semakin meningkat, administrasi kendaraan semakin tertib, dan penerimaan daerah juga semakin optimal. Pada akhirnya, penerimaan tersebut dapat kembali mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Jepara,” pungkasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |