Rakor di Nalumsari Dorong Desa Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

1 hour ago 1

Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kecamatan Nalumsari mendorong pemerintah desa memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang digelar di Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Kamis (27/8/2026).

Rakor tersebut diikuti unsur pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Salah satu agenda yang dibahas yakni penguatan pemahaman mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk pengelolaan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Camat Nalumsari Suhardi mengatakan, koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perangkat daerah perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, termasuk dalam hal pelayanan informasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah desa diharapkan dapat menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat sekaligus memastikan informasi tersebut dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara yang juga Sekretaris PPID, Wahyanto, mengatakan pemerintah desa memiliki peran strategis dalam penerapan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Wahyanto.

Ia menjelaskan, pemerintah desa perlu memahami klasifikasi informasi publik. Di antaranya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang tersedia setiap saat.

Namun, tidak semua informasi dapat dibuka kepada masyarakat. Terdapat informasi tertentu yang masuk kategori dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah desa mampu mengelola informasi secara tertib, mulai dari penyediaan, pendokumentasian, hingga pelayanan permohonan informasi masyarakat,” jelasnya.

Wahyanto juga mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Pengelolaan informasi yang tertib dinilai akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan.

Melalui Rakor Lintas Sektoral tersebut, pemerintah berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

Selain memperkuat pengelolaan informasi, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin solid sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan penyampaian materi mengenai implementasi KIP di tingkat desa, termasuk penguatan peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |