Surakarta, infojateng.id – Seorang residivis berinisial MF (49), warga Kudus, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor di depan toko sembako di Jalan Kolonel Sugiyono, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku berhasil ditangkap setelah korban dan saksi mengejarnya.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan korban Agus (42), warga Ngemplak, Boyolali, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AD-4968-QW di depan toko sembako sekitar pukul 02.00 WIB.
Motor tersebut telah dikunci stang sebelum korban dan saksi beristirahat di dalam toko.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan toko sembako Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Surakarta,” kata Heru saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).
Sekitar 30 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dari arah depan toko. Saat diperiksa, sepeda motor miliknya sudah dibawa pelaku.
“Korban kemudian bersama saksi mengecek sepeda motornya. Saat itu diketahui sepeda motor sudah dibawa oleh tersangka,” ujarnya.
Korban dan saksi kemudian mengejar pelaku. MF akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di depan toko sembako tersebut.
Polisi Sita Kunci T
Dalam menjalankan aksinya, MF diduga menggunakan kunci T untuk membuka atau merusak bagian kontak sepeda motor.
Polisi mengamankan satu unit Honda Supra X/NF 100 D tahun 2003 dengan nomor polisi AD-4968-QW. Selain itu, turut disita enam buah kunci T dan satu kunci letter L yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Dari korban, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti kepemilikan.
Sudah Dua Kali Dipenjara
Wakapolresta Surakarta mengungkapkan MF ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman sebelum kembali ditangkap dalam kasus curanmor di Surakarta.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah menjalani hukuman sebanyak dua kali. Tahun 2013 di Kudus dalam perkara pencurian dan tahun 2021 di Jepara juga dalam perkara pencurian,” ungkap Heru.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk di lokasi yang dianggap aman.
Masyarakat juga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi untuk memperkecil risiko pencurian kendaraan bermotor. (eko/redaksi)

21 hours ago
7

















































