Viral! Pelajar Bawa Celurit Hendak Duel di Ambarawa Digagalkan Polisi

21 hours ago 5

Semarang, infojateng.id – Video tiga remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit yang diduga hendak melakukan duel viral di media sosial (medsos).

Pelajar berinisial YA (16) itu diamankan Polisi setelah diduga membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 130 sentimeter. Polisi menyebut rencana perkelahian satu lawan satu tersebut sebelumnya diduga disepakati melalui medsos.

Peristiwa itu terjadi di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

YA kemudian diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan pihaknya membenarkan adanya penanganan perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam tersebut.

“Memang benar, kami telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial,” kata Bodia.

Sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan, YA terlebih dahulu mengambil celurit yang disimpan di sebuah kebun di sekitar Jembatan Kampung Rawa.

Celurit tersebut terbuat dari besi dalam kondisi berkarat dengan panjang sekitar 130 sentimeter. Bagian gagangnya dibalut kain berwarna putih.

Setelah mengambil celurit, YA bersama dua remaja lainnya menuju lokasi yang diduga menjadi tempat duel. Namun, rencana tersebut tidak sampai terjadi setelah keberadaan mereka diketahui warga.

Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan.

Petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar Jalan Lingkar Ambarawa kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110.

“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga dan petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 berada tidak jauh dari lokasi, segera melakukan pengamanan. Sehingga potensi terjadinya tindak kekerasan dapat dicegah,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celurit, sebuah helm hitam, dan satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku.

Bodia mengatakan proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, karena YA masih berstatus anak, penanganannya akan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, tentunya terdapat ketentuan khusus yang harus kami perhatikan dalam proses penanganannya,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Semarang mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan atau provokasi melalui media sosial, terlebih jika mengarah pada kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam,” tegas Bodia.

Dia juga meminta orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.

“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Mari kita bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan,” pungkasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |