Heboh Dana Puso Rp 29,7 Miliar Susut Jadi Rp 15 Miliar, BPBD Pati Buka Fakta Sebenarnya

1 day ago 7

Pati, infojateng.id — Polemik bantuan stimulan gagal panen (puso) untuk petani di Kabupaten Pati yang sempat memantik kegaduhan akhirnya mulai menemukan titik terang. Di tengah derasnya tudingan yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, BPBD Kabupaten Pati angkat bicara dan membeberkan fakta di balik berkurangnya nilai bantuan yang diterima petani.

Selama beberapa bulan terakhir, beredar narasi bahwa bantuan untuk petani korban puso diduga mengalami pemotongan di tingkat daerah. Isu tersebut bahkan berkembang liar di media sosial hingga memicu kecurigaan publik.

Namun, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, menegaskan bahwa penyusutan nilai bantuan bukan terjadi karena pemotongan oleh pemerintah daerah, melainkan akibat penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.

Dari Usulan Rp29,7 Miliar, BNPB Hanya Cairkan Rp15 Miliar

Martinus mengungkapkan, Pemkab Pati melalui BPBD sebelumnya mengajukan bantuan stimulan puso kepada BNPB sebesar Rp29,7 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan total luasan lahan pertanian yang dilaporkan mengalami gagal panen.

Namun saat proses verifikasi di tingkat pusat, BNPB hanya menyetujui sekitar Rp15 miliar atau hampir separuh dari total usulan yang diajukan.

“Bantuan yang turun itu ternyata hanya kurang lebih separuh dari yang kita mohonkan. Akhirnya luasan yang kita mohonkan itu harus disesuaikan,” ungkap Martinus saat ditemui di kantornya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, sesuai petunjuk teknis BNPB, nilai bantuan tetap sebesar Rp8 juta per hektare dan tidak boleh diubah. Karena itu, satu-satunya langkah yang bisa ditempuh adalah mengurangi luasan lahan penerima agar sesuai dengan pagu anggaran yang disetujui pusat.

Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Pati harus merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati yang memuat daftar penerima bantuan.

“Jadi yang berubah bukan nominal per hektarenya, tetapi luasan yang bisa dibiayai karena anggaran dari pusat tidak sesuai dengan usulan awal,” tegasnya.

89 Poktan dan Kepala Desa Dikumpulkan, Ada Berita Acara

Menjawab tudingan bahwa perubahan data dilakukan diam-diam, BPBD menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada perwakilan 89 kelompok tani dan kepala desa terkait di kawasan Desa Wisata Talun.

Dalam forum tersebut, BPBD menjelaskan bahwa anggaran yang turun hanya Rp15 miliar dari usulan Rp29,7 miliar sehingga diperlukan penyesuaian data penerima.

“Kepala desa itu tahu karena hadir. Ada daftar hadir dan berita acaranya,” kata Martinus.

Ia memastikan seluruh proses administrasi terdokumentasi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dokumen penerima bantuan memuat identitas petani, NIK, nomor KK, koordinat lahan, luas lahan hingga nominal bantuan yang diterima.

Dokumen tersebut dibuat rangkap tiga, masing-masing untuk BNPB pusat, arsip BPBD Kabupaten Pati, dan kelompok tani penerima.

Meski demikian, Martinus mengakui pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh dinamika yang terjadi setelah dana masuk ke kelompok tani.

“Kalau kemudian ada pengaturan atau pembagian lain di internal kelompok tani, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

BPBD: Dana Tidak Pernah Lewat Kas Daerah

Salah satu isu yang paling ramai diperbincangkan adalah dugaan adanya pemotongan dana bantuan dalam bentuk uang tunai.

Martinus menjelaskan bahwa seluruh dana bantuan disalurkan secara non-tunai melalui sistem virtual account Bank Negara Indonesia (BNI). Dana sebesar Rp15 miliar ditransfer langsung ke rekening kelompok tani tanpa melalui kas daerah.

Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan dana di tingkat birokrasi.

“Masuk ke rekening kelompok tani BNI. Tidak ada cash dan tidak ada potongan. Semua non-tunai,” tegasnya.

Dana tersebut mulai ditransfer pada akhir Desember 2025 dengan batas penyelesaian administrasi hingga 10 Mei 2026. BPBD mengklaim seluruh proses pencairan telah selesai lebih cepat, yakni pada 6 Mei 2026.

Bola Panas Kini Berada di Tingkat Kelompok Tani

Penjelasan BPBD membuka fakta baru bahwa berkurangnya nilai bantuan disebabkan oleh pemangkasan anggaran di tingkat pusat, bukan karena pemotongan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, muncul pertanyaan lain yang kini menjadi sorotan publik: apakah dana yang sudah masuk ke rekening kelompok tani telah dibagikan sepenuhnya sesuai data penerima dan luasan lahan hasil revisi?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi para pengurus kelompok tani dan pihak pengawas untuk memastikan bantuan negara benar-benar sampai ke petani yang berhak menerimanya. (tyo/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |