Batang, infojateng.id – Kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat kini menjadi sorotan nasional. Jeritan hati para pedagang Pasar Batang yang kehilangan uang tabungan Hari Raya mereka akhirnya sampai ke telinga Senayan.
Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo, menyatakan siap turun tangan mengawal carut-marut tata kelola koperasi di daerah pemilihannya tersebut. Tak main-main, Yoyok mengaku timnya tengah membidik beberapa koperasi yang diduga bermasalah, termasuk BMT Mitra Umat di Pekalongan.
“Bukan Mandiri Umat saja, tapi ada yang di Pekalongan itu. BMT Mitra Umat, dan beberapa itu yang sudah masuk ke kami. Saya kepengin membantu sebisa mungkin,” tegas Yoyok usai membuka Musyawarah Daerah PPDI Batang di Hotel Dewi Ratih, Minggu (7/6/2026).
Yoyok tidak menyembunyikan rasa prihatinnya, sekaligus kegeramannya terhadap pengelola koperasi saat mengetahui para korban adalah pedagang pasar yang mengumpulkan uang receh demi receh setiap hari demi menyambut Lebaran.
“Ya iyalah, tapi ya gimana, wong jenenge (namanya) penipu. Ya coba nanti kita lihat lebih jauh. Kalau memang itu sudah menyalahi hukum, ya saya harap aparat penegak hukum ya bertindak,” tegasnya.
Merespons keluhan bahwa penanganan kasus ini terkesan berhenti di tingkat Dinas Koperasi maupun Kepolisian setempat, Yoyok pun langsung meminta bukti konkret agar bisa segera diteliti oleh timnya.
“Sebelum kasus ini bergulir ke DPR RI, polemik KSPPS Mandiri Umat di Kabupaten Batang ibarat bola panas yang dilempar ke sana kemari. Di saat ratusan juta rupiah uang pedagang pasar raib tak jelas rimbanya, otoritas terkait justru terkesan saling tuding mengenai siapa yang paling berwenang menindak koperasi yang terindikasi bodong tersebut,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Disperindagkop dan UKM menyatakan tangan mereka “terikat” oleh aturan administratif.
Pengawas Koperasi Disperindagkop Batang Anton Adianto mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak memiliki taring untuk menyentuh Mandiri Umat karena status badan hukumnya berada di tingkat provinsi.
“Kewenangan kita kan hanya koperasi yang mempunyai badan hukum tingkat kabupaten. Kita sudah bersurat ke Provinsi terkait kejadian gagal bayar ini, tapi sampai saat ini belum ada respon,” terang Anton.
Ironisnya, meski dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin operasional di wilayah Batang, koperasi ini bebas beroperasi bertahun-tahun hingga akhirnya tumbang. Anton berdalih, keterbatasan personel membuat pengawasan tidak menyentuh hingga ke pelosok.
“Kalau posisinya di Batang, bisa dikatakan ilegal karena hanya mengantongi badan hukum, izin operasionalnya belum. Kami malah tidak tahu (kapan berdirinya), tahu ketika ada masalah itu,” imbuhnya.
Sikap “lepas tangan” pihak dinas mendapat sorotan tajam dari aparat penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono, menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan Disperindagkop yang membiarkan koperasi tanpa izin mengeruk dana masyarakat sejak lama.
“Berdasarkan data kepolisian, koperasi yang berpusat di Kota Pekalongan ini sebenarnya sudah menjadi temuan sejak tahun 2018. Namun, peringatan itu menguap begitu saja tanpa ada tindakan tegas berupa penutupan. Seharusnya ada penindakan penutupan tegas dari pemerintah daerah. Dari temuan tahun 2018 lalu, menurut kantor perizinan, Disperindag tidak ada tindak lanjut,” terangnya.
Kini, setelah nasi menjadi bubur, Polres Batang bergerak cepat dengan membuka posko pengaduan bagi para korban yang mayoritas bekerja sebagai pedagang pasar.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 16 orang yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp176 juta. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dengan pasal berlapis.
“Langkah selanjutnya kita membuka posko pengaduan dan berupaya klarifikasi total kerugian nasabah. Pasal yang dilaporkan adalah KUHP 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Albertus. (eko/redaksi)

14 hours ago
8

















































