Pasca Kebakaran, Nasib Ribuan Pekerja PT Dua Putra Utama Makmur Belum Jelas

1 day ago 9

Pati, infojateng.id – Nasib ribuan pekerja PT Dua Putra Utama Makmur tak jelas pasca bangunan pabrik tempat mereka bekerja terbakar belum lama ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto, Rabu (10/6/2026).

Bambang menjelaskan, saat ini nasib sebanyak 1.200 karyawan PT Dua Putra Makmur terkatung-katung. Hal itu terungkap saat pihaknya berkomunikasi dengan Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasker) Disnaker Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

“Dari total jumlah karyawan 1.200-an. Kita belum jelas berapa yang karyawan tetap, berapa yang Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKWT), berapa yang outsourcing, berapa yang magang belum jelas sampai saat ini, belum ada keputusan nasib karyawan,” ungkapnya.

Disnaker Kabupaten Pati sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak PT Dua Putra Utama Makmur untuk meminta kejelasan nasib tenaga kerja. Sebab, setelah kebakaran yang menghanguskan 70 persen pabrik, menyebabkan pekerja tidak bisa lagi bekerja.

“Saya sudah beberapa kali menemui Kepala HRD (Human Resource Development). Sampai sampai saat ini belum ada keputusan soal terkait nasib karyawan, karena karyawan ada beberapa masalah, itu nanti di-PHK (Putus Hubungan Kerja) beneran atau dirumahkan atau diapakan, hak-haknya bagaimana?” ucapnya.

Lanjut Bambang, rata-rata tenaga kerja dikontrak dua tahun. Mereka yang terdampak kehilangan pekerjaan mulai dari staff, operator harian borong, dan operator harian.

Pekerja sudah digaji sesuai nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati yakni Rp 2.485.000. Mayoritas pekerja berasal dari Kabupaten Pati, tetapi beberapa pekerja magang berasal dari luar Kabupaten Pati.

“Rata-rata kontrak kerja dua tahunan. Ini belum ada keputusan nasib karyawan seperti apa, saya WA (WhatsApp) Pak Plt (Pelaksana Tugas) Bupati, bilangnya nanti saya sampaikan ke pihak manajemen,” tuturnya.

Di samping itu, ribuan pekerja di PT Dua Utama Putra Makmur ini masih banyak pekerja yang belum diketahui status kontraknya secara spesifik. Maka dari itu, Disnaker Kabupaten Pati berkomunikasi dengan Badan Pemenuhan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mencairkan asuransi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai informasi, asuransi setiap pekerja di perusahaan di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi itu meliputi Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan JKP.

“Memang belum ada keputusan nasib karyawan, tetapi saya ambil langkah terkait nasib karyawan lewat BPJS Ketenagakerjaan. Karena ada JKP, mereka masuknya JKP,” sebutnya.(tyo/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |