Tiga Pelaku Pencurian Perhiasan Modus Program Bak Sampah di Banjarnegara Ditangkap

1 day ago 11

Banjarnegara, infojateteng.idSatreskrim Polres Banjarnegara menangkap tiga orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Para pelaku diduga menyamar sebagai sales dan menawarkan program pembuatan bak sampah dari pemerintah untuk mengelabui penghuni rumah sebelum menjalankan aksinya.

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi mengatakan tiga tersangka yang diamankan yakni SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara; SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat; dan KS alias Ucup (31), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban SH (65), warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara,” kata Aruma saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (28/8/2026).

Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Di lokasi hanya terdapat orang tua korban, SY, bersama seorang pembantu berinisial RS.

Kapolres menjelaskan, tiga orang yang tidak dikenal datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah. Dua pelaku kemudian mengaku hendak memberikan informasi mengenai program pembuatan bak sampah dari pemerintah.

Para pelaku selanjutnya mengajak orang tua korban dan pembantunya ke bagian pojok rumah untuk menjelaskan program tersebut. Namun, SY mulai curiga karena awalnya ada tiga orang yang datang, sementara hanya dua orang yang memberikan penjelasan.

Ketika SY hendak kembali masuk ke rumah, dua pelaku diduga menahannya. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong hingga SY berhasil mencapai pintu dan membukanya.

“Ketika hendak masuk kembali ke dalam rumah, orang tua korban justru ditahan oleh dua pelaku. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong hingga akhirnya korban berhasil mencapai pintu dan membukanya,” ujarnya.

Saat pintu terbuka, SY melihat seorang pelaku lainnya keluar dari ruang tengah sambil membawa tas hijau milik korban. SY bersama RS kemudian berusaha merebut tas tersebut hingga terjadi tarik-menarik.

“Namun, karena kalah tenaga, ketiga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat,” tutur Aruma.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Tas yang dibawa pelaku berisi sejumlah perhiasan, yakni dua cincin dan satu gelang dengan total berat sekitar 20 gram.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian tersebut. Tim URC Macan Gilar-Gilar Satreskrim Polres Banjarnegara memetakan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengetahui pergerakan para pelaku.

Dari rekaman dan hasil penyelidikan, polisi mengetahui para pelaku melarikan diri ke arah barat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan pendalaman.

Penyelidikan mengarah kepada KS alias Ucup yang diketahui merupakan residivis. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa KS berada di sebuah rumah kos di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Petugas langsung bergerak dan menangkap KS di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan, KS mengaku melakukan pencurian bersama dua orang lainnya.

Berbekal keterangan tersebut, tim gabungan kemudian mencari dua tersangka lainnya. Polisi akhirnya menemukan keduanya di sebuah hotel di kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya beberapa telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, dan kemeja serta topi yang digunakan para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, korban, dan barang bukti, ketiganya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” kata Aruma.

Kapolres Banjarnegara mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada orang asing yang datang ke rumah dengan mengatasnamakan instansi pemerintah maupun dinas tertentu.

Masyarakat diminta memastikan identitas dan surat tugas orang yang datang, termasuk melakukan konfirmasi kepada pengurus lingkungan setempat apabila ada pihak yang menawarkan program atas nama pemerintah.

“Jangan langsung percaya pada orang asing yang datang mengatasnamakan instansi pemerintah atau dinas tertentu tanpa dilengkapi surat tugas, tanda pengenal resmi, atau pemberitahuan dari pengurus RT/RW setempat,” tegasnya.

Polisi juga mendorong masyarakat memasang kamera pengawas di area strategis rumah maupun lingkungan permukiman. Menurutnya, rekaman CCTV dapat membantu petugas mengidentifikasi pelaku dan mempercepat pengungkapan kasus.

“Jika menemukan pergerakan orang mencurigakan di sekitar pemukiman, segera hubungi bhabinkamtibmas setempat, kantor polisi terdekat, atau layanan darurat 110,” pungkasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |